Beranda Regional Mantan Narapidana Boleh Nyalon di Pilkada Kota Bekasi

Mantan Narapidana Boleh Nyalon di Pilkada Kota Bekasi

KOTA BEKASI, TVBERITA.CO.ID- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi mempersilakan mantan narapidana (napi) untuk mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada). Namun, sebelum mencalonkan diri, mantan napi harus mempublikasikan secara terbuka kepada masyarakat bahwa pernah menjadi terpidana.

“Mantan narapidana boleh menjadi bakal calon (balon) peserta pemilihan kepala daerah selama secara hukum dia sudah melaksanakan kewajibannya,” kata Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti kepada Berita Bekasi (Grup Tvberita.co.id), Kamis (7/12).

“Kemarin kita juga sudah membahas hal itu dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), itu tidak jadi masalah, asalkan dia berbicara ke publik bahwa dia mantan narapidana, tetapi apakah dia harus di justivikasi sebagai narapidana, dia punya hak,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Panwaslu, Tommy Suswanto menambahkan, “Ada beberapa poin dalam UU No 10 thn 2016 dan UU No 7 thn 2017, terkait kasus hukum yang tidak diperbolehkan menjadi peserta pada pesta demokrasi,” terangnya.

“Khusus untuk mantan napi bandar narkoba dan mantan napi kejahatan seksual terhadap anak, tidak bisa mencalonkan diri. Itu dilarang, tapi kalau kasus korupsi, terkena 5 tahun, dan dia sudah berbicara ke publik serta mengakuinya itu clear,” pungkasnya.(ais/ris)