KARAWANG – Kuasa hukum mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Dawuan Barat inisial K, Eva Nur Fadilah mengaku heran dengan penahanan kliennya secara tiba-tiba.
K ditahan atas sangkaan pemalsuan dokumen surat kematian warganya pada Senin, 8 Mei 2023.
Nur menilai terdapat kejanggalan terkait penangkapan kliennya. Pasalnya, kasus pemalsuan dokumen harus memiliki kejelasan serta ada pembanding antara dokumen asli dan palsu.
Namun tanpa ada perbandingan, kliennya langsung ditangkap tanpa menerima surat penetapan penahanan terlebih dahulu.
Baca juga: DP3A Karawang Ingatkan Bahaya Anak Kecanduan Film Porno, Orangtua Diminta Awasi
“Belum jelas pemalsuannya dimana, penetapan tersangka pun kita belum nerima, tapi klien saya tiba-tiba diperiksa tahap dua, langsung dibawa ke lapas, lalu pemeriksaan kesehatan. Kemungkinan langsung ada penahanan,” ujarnya saat diwawancarai pada Selasa, (9/5/2023).
Eva menceritakan, sebelumnya di tahun 2019 K pernah dipanggil sebagai saksi untuk pertama kalinya. Kemudian, pada panggilan kedua kliennya dipanggil sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen surat kematian.
Sebagai kuasa hukum, ia merasa mendapati kejanggalan dari proses penangkapan Sekdes Dawuan. Menurutnya, permasalahan dokumen tidak bisa main-main. Hingga saat ini Eva mempertahankan karena belum mendapat surat penetapan tersangka.
“Menurut saya janggal, saya udah tanyakan ke penyidik. Menurut penyidik surat penetapan tersangkanya ada, tapi tidak dapat satu-satu surat penetapannta karena tersangkanya banyak. Tidak logis menurut saya, karena sekalipun banyak harus tetap jelas namanya siapa, alamatnya dimana,” ungkapnya.
Eva menjelaskan, kronologinya terjadi pada tahun 2016. Kliennya masih menjabat sebagai Sekdes, saat itu ada ahli waris mendatangi kantor desa untuk membuat surat kematian.
Baca juga: Rusak Puluhan Tahun, Ruang Kelas SDN di Karawang Terpaksa Ditahan Tiang Bambu Agar Tak Roboh
Sebagai pelayan masyarakat yang mewakili Kepala Desa, Sekdes pun menandatangani dokumen tersebut karena Kades sedang tidak ada. Surat kematiannya dibuat berdasarkan keterangan ahli waris, Sekdes hanya menandatangani.
Kata Eva, sekalipun dokumennya palsu kliennya tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena seharusnya pemberi keterangan atau orang yang memalsukan dokumen yang dijadikan tersangka. Dalam hal ini, Eva akan mengajukan pra peradilan sebagai langkah hukum.
“Tiba-tiba klien saya ditetapkan sebagai tersangka, padahal seharusnya sebagai pelayan masyarakat tidak bisa ditetapkan tersangka sekalipun dokumen itu palsu. Harusnya orang yang memberi keterangan yang dianggap memalsukan dokumen,” pungkasnya. (*)