Beranda Karawang Manut Instruksi Dedi Mulyadi, Pemkab Karawang Siap Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar

Manut Instruksi Dedi Mulyadi, Pemkab Karawang Siap Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar

Jam malam pelajar di karawang
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menyebut siap menerapkan jam malam atau pembatasan kegiatan bagi pelajar sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang siap menerapkan jam malam atau pembatasan kegiatan bagi pelajar sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK Tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Dalam hal ini, pemerintah membatasi kegiatan peserta didik di luar rumah sepanjang malam hingga dini hari mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB.

Baca juga: Ratusan CPNS dan PPPK 2024 Resmi Kantongi SK, Bupati Karawang: Kesabaran Berbuah Kebahagiaan

“Mengenai penerapan pembatasan jam malam untuk siswa atau peserta didik pasti akan kita laksanakan,” ujar Bupati Karawang, Aep Syaepuloh para Senin, 2 Juni 2025.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemkab Karawang melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban secara rutin.

Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat melalui Kasi Opsdal, Tata Suparta menyampaikan, penertiban di malam hari akan dilakukan oleh pihaknya sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Bupati Karawang dan Gubernur Jawa Barat.

Pihaknya akan melakukan patroli malam bersama satgas pelajar, dan akan menyisir berbagai wilayah di Kabupaten Karawang.

“Kami akan melakukan patroli di lokasi-lokasi tertentu yang sering menjadi tempat berkumpulnya pelajar atau remaja usia sekolah di malam hari,” katanya.