Beranda Regional Masa Jabatan Habis, Teddy Kini Jadi Staf Ahli Bupati Karawang

Masa Jabatan Habis, Teddy Kini Jadi Staf Ahli Bupati Karawang

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Teddy Rusfendi Sutisna sudah resmi diberhentikan sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Karawang sejak tanggal 14 Januari 2018 lalu, karena habis masa jabatan.

Dimana kemudian Bupati Karawang menunjuk Hadis Herdiana sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda hingga lelang jabatan Sekretaris Daerah dibuka untuk umum.

“Mengapa kemudian jabatan Sekda ini tidak diisi langsung oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) melainkan hanya Plh dikarenakan hal tersebut sudah diatur dalam UU No. 23/2014 bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan sekda dasarnya apa, Sekda Karawang diberhentikan karena habis masa jabatan. Dimana hal ini dijabarkan kembali dalam Perpres No.3/2018 pasal 4 tentang pejabat Sekda,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Aang Rahmatuallah.

Lebih lanjut Aang, menjelaskan, berdasarkan Undang – undang secara normatif untuk menjadi Pj Sekda itu ada persyaratan yang harus ditempuh. Dan tentunya tidak memungkinkan bagi Pemerintah Daerah untuk langsung menunjuk Pj Sekda meski ada kekosongan 5 hari semenjak habis masa jabatan sekda itu tanggal 15 Januari sudah habis.

“Mungkin tidak ditunjuk Pj, tentunya tidak mungkin. Karena di pasal 4 dijelaskan ditunjuklah Plh sampai adanya Pj,” terang Aang.

Dan Teddy Rusfendi saat ini menduduki posisi sebagai staf ahli bupati, setelah melewati proses kinerja yang dilaksanakan oleh Pansel kepada Bupati.

“Dan dari hasil evaluasi kinerja ini nantinya ada rotasi dan mutasi jabatan dimana staf ahli yang ada disini harus keluar,” ulas Aang kembali menjelaskan.

“Dan, nanti staf ahli yang sudah duduk disana akan dievaluasi kembali untuk menduduki jabatan lainnya,”pungkasnya.(nin/ds)