Beranda Regional Massa Zalu Tuntut Pilkada Didiskualifikasi, Ini Kata Panwaslu

Massa Zalu Tuntut Pilkada Didiskualifikasi, Ini Kata Panwaslu

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Aksi massa yang menuntut Panwaslu mendiskualifikasi Pilkada Purwakarta karena banyak ditemukan dugaan pelanggaran Pilkada tidak mendapat tanggapan seperti yang diinginkan oleh team pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Zalu.
Team pemenangan Zalu yang datang bersama ormas Islam dan LSM Kompak ini menginginkan seluruh pelaporan dugaan pelanggaran Pilkada Purwakarta meminta kepada Panwaslu untuk merekomendasikan agar pelaku ditindak sesuai dengan bukti yang ada, kemudian mendiskualifikasi Pilkada Purwakarta yang telah dilaksanakan.
 
“Kami meminta Ketua Panwaslu bersikap adil, dan menindak pelaku dugaan kecurangan segera ditindak karena bukti sudah ada,”jelas Team Pemenangan Zalu Zainal Abidin di Kantor Panwaslu Purwakarta dihadapan Ketua Panwaslu Purwakarta Oyang Este Binos, Rabu (4/7).
 
“Sejumlah pelanggaran yang diduga kategori TSM sudah kami kantongi dan sudah kami laporkan, namun apa kaputusan dari Panwaslu melihat keadaan ini, kenapa tidak ada tindakan apapun terhadap pelaku terutama kepada Ketua KPUD Purwakarta Ramlan Maulana yang telah beredar videonya,”tegasnya.
 
“Kami akan menunggu keputusan dari Panwaslu, terlebih terakhir kami mendapat informasi bahwa ada ribuan NIK DPT invalid yang didapatkan oleh team IT kami,”ujarnya.
 
“Kita akan usut tuntas masalah ini, DKPP juga menjadi pilihan bila Panwaslu tidak bisa memberikan keputusan,”jelasnya.
 
Sementara Ketua Panwaslu Purwakarta Oyang Este Binos mengatakan bahwa aturan Bawaslu dan KPUD sudah ada silahkan dipahami.
 
“Panwaslu siap menindak bila ditemukan pelanggaran dengan bukti-bukti, kalau kami didesak untuk mengambil keputusan hari ini terkait pelanggaran yang telah dilaporkan saya rasa itu mustahil dilakukan,”ujar Oyang.
 
“Semua pelaporan sudah ditangani oleh Gakkumdu dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan, kalau hasilnya belum ada kami tidak bisa memutuskan, semua ada aturannya dan semua kami lakukan dengan Normatif sesuai aturan,”pungkasnya.(trg/ris)