Beranda Purwakarta Masyarakat Plered dan Mahasiswa Diberi Punyuluhan Bahaya Narkoba

Masyarakat Plered dan Mahasiswa Diberi Punyuluhan Bahaya Narkoba

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penanggulangan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Satres Narkoba Polres Purwakarta melaksanakan Kegiatan penyuluhan bahaya Narkoba dan sanksi hukum kepada warga masyarakat Desa Plered, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta dan Mahasiswa Universitas Karawang yang sedang melaksanakan KKN diwilayah tersebut.

Kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan di Aula Desa Plered tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Plered, warga masyarakat dan Mahasiswa Universitas Karawang Sabtu (13/7) yang dihadiri langsung oleh Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo bersama personil dari Satres Narkoba lainnya.

“Kita memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba dan sanksi hukumnya Memberikan penyuluhan tentang bahaya Narkoba dan sangsi Hukum sesuai dengan Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan kepada warga masyarakat Desa Plered dan mahasiswa yang sedang KKN didesa ini,”jelas Kasat Narkoba Polres Purwakarta, Heri Nurcahyo Sabtu (13/7).

“Bahaya Narkoba, Miras dan Miras oplosan serta akibatnya juga harus diketahui masyarakat, sehingga masyarakat jangan pernah mendekati Narkoba dan sejenisnya,”tegasnya.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin Sat Narkoba Polres Purwakarta dalam rangka penyuluhan bahaya Narkoba yang mana jaringan Narkoba telah masuk ke segala sektor dan elemen masyarakat,”ungkapnya.

“Yang lebih parah lagi adalah selain Narkoba banyak jenis obat-obatan yang tanpa ijin edar, Miras dan Miras oplosan, masyarakat yang awam yang tidak mengetahui bahwa obat-obatan tersebut dapat merusak kesehatan dan dapat menyebabkan kematian,”ujarnya.

“Dengan kegiatan ini masyarakat dan mahasiswa Universitas Karawang  dapat mengetahui dan mengerti sehingga dapat meminimalisir serta mencegah dan ikut berperan aktif dalam program Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba dan Minuman keras oplosan di Wilayah Hukum Polres Purwakarta,” pungkasnya.(trg/ris)