Beranda Regional Mediasi Selesai, PPP dan PAN Bisa Ikut Pileg 2019

Mediasi Selesai, PPP dan PAN Bisa Ikut Pileg 2019

BEKASI, TVBERITA.CO.ID- Polemik keterlambatan PPP dan PAN Kota Bekasi dalam menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) nyaris membuat kedua partai ini batal mengikuti Pemilihan Legislatif 2019.

Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Badan Pengawas Pemilu Kota Bekasi menetapkan PPP dan PAN lolos demi hukum sebagai peserta Pemilu 2019.

“Kita sudah menggelar sidang sengketa pemilu antara PPP dan PAN dengan KPU Kota Bekasi. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 27 Tahun 2017, maka kedua partai ini dinyatakan lolos untuk mengikuti pelaksanaan Pileg 2019,” ujar Koordinator Divisi Sengketa Pemilu Bawaslu Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti kepada awak media, Kamis (18/10).

Novita mengatakan, dalam sidang yang berlangsung selama tiga jam itu, KPU menerima keputusan penyelesaian sidang sengketa pemilu yang kemudian akan dijadikan sebagai ketetapan hukum untuk pelaksanaan Pemilu 2019.

“Kita memberikan kesempatan kepada KPU untuk menolak atau menerima keputusan ini. Namun mediasi selesai dan menjadikan ketetapan ini untuk mengikuti proses dan tahapan pemilu selanjutnya,” ulas Novita.

Meski begitu, Novita mengakui bahwa terlambatnya sidang sengketa pemilu ini lantaran terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi.

“Komisioner KPU yang sebelumnya sempat meloloskan PPP dan PAN. Tetapi Komisioner yang baru membatalkannya karena menganggap keputusan awal tidak sesuai dengan PKPU Nomor 34 Tahun 2018,” jelas Novita.

Sementara itu, Ketua DPC PPP Kota Bekasi, Sholihin mengaku puas dengan adanya ketetapan hukum atas sengketa pemilu yang mendera partainya.

“Keputusan ini sangat penting untuk meningkatkan moral dan semangat para caleg PPP. Semoga saja proses ke depan berjalan sebagaimana peraturan yang ditetapkan,” kata Sholihin. (int/fzy)