Beranda Regional Melanggar, 4 Menara Telekomunikasi Akan Terima Rekomendasi

Melanggar, 4 Menara Telekomunikasi Akan Terima Rekomendasi

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Sedikitnya empat menara telekomunikasi yang berada di empat desa dalam waktu dekat akan menerima rekomendasi dari Kominfo Kabupaten Purwakarta, padahal menara telekomunikasi tersebut dari awal belum mengajukan ijin sesuai aturan yang ada di Kabupaten Purwakarta.

 

Bahkan menara telekomunikasi tersebut telah beroperasi walau hingga saat ini belum mengantongi ijinnya, dengan alasan selama memiliki niatan baik maka rekomendasi dari Kominfo bisa dikeluarkan.

“Memang mereka belum memiliki ijin, dan baru sekitar pekan lalu mengajukan ke Kominfo untuk rekomendasi pembangunannya,”jelas salah satu staf Kominfo Kabupaten Purwakarta, Rabu (27/2).

“Memang ada Perda tahun 2012 Nomor 7 tentang Menara Telekomunikasi, yang tidak memiliki ijin bisa dikenakan Ancaman Pembongkaran, mengacu pada pasal 20 ada sanksi administrasi, teguran peringatan, denda dan pencabutan ijin sesuai aturan undang-undang dan pasal 21 diancam pidana kurungan 6 bulan denda setingginya 50 juta,”ujarnya.

“Karena ada niatan baik dari mereka untuk mengurus ijinnya maka kita pertimbangkan, walau memang tidak ada tertulis didalam aturannya tentang niatan baik, karena mereka melanggara seharusnya ada sanksi sesuai aturan yang ada, dan harus disikapi bersama antara Kominfo, Satpol PP dan Cipta Karya yang bekerja secara tim,”tegasnya.

Empat menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Purwakarta yang belum memiliki ijin diantaranya di Desa Mekar Jaya Kecamatan Kiara Pedes, Desa Pondok Bungur Kecamatan Pondok Salam, Desa Cibukamanah Kecamatan Cibatu, dan Desa Panyindangan Kecamatan Sukatani dan dalam waktu dekat akan menerima rekomendasi dari Kominfo.

Begitu gampangnya berdiri menara telekomunikasi yang tidak berijin tanpa ada sanksi apapun dari pihak terkait di Kabupaten Purwakarta, bahkan karena alasan punya niatan baik mengurus ijinnya maka Rekomendasi pun akan dengan gampang diberikan padahal hingga berdirinya menara tersebut tidak ada memgantongi ijin, lalu kemanakah aturan yang ada.(cr2/ris)