PURWAKARTA, KORAN BERITA- Ayah dan anak yang diduga menjadi korban penganiayaan kelompok pemuda pada malam pergantian tahun di Desa Mekarsari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta mendadak ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka yang sebelumnya babak belur dan diduga dianiaya oleh kelompok massa itu langsung shok.
Status tersangka terhadap satu keluarga korban pengeroyokan itu diketahui dari Surat Pemanggilan Nomor: SP. GIL/32/I/Reskrim dan Nomor: SP. GIL/33/I/Reskrim. Dalam dua surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuana Putra itu disebutkan jika sodara Endih Burhanudin Bin Memed dan anaknya Wira Pramata dipanggil datang menghadap penyidik di Unit 1 Jatanras Reskrim Polres Purwakarta untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Senin (29/1).
Korban ditetapkan tersangka karena pelaku penganiayaan yang datang ke kampung korban pada malam pengantian tahun itu juga ikut melapor polisi, dengan tudingan telah jadi korban penganiayaan. Padahal mereka datang berkelompok dan menganiaya ayah dan anak itu hingga babak belur di Desa Mekarsari. Saat pengeroyokan itu ayah dan anak tersebut sedang menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di desanya.
Keluarga korban pengeroyokan yang awam soal hukum ini, tidak tahu harus berbuat apa. Harapan mereka yang sebelumnya melapor untuk meminta perlindungan karena sudah menjadi korban pengeroyokan justru berbalik menjadi tersangka.
“Saya teringat apa yang diancamkan pelaku kepada kami saat menggelar Rekontruksi di Polres Purwakarta pekan lalu. Jika mereka juga akan memenjarakan kami karena sudah lapor polisi. Padahal kami lapor polisi bukan karena dendam kepada mereka yang menganiaya kami. Tapi kami minta perlindungan kepada polisi, karena kami takut kejadian yang sama terulang,”jelas Endih.
Endih dan dua anaknya yang jadi korban pengeroyokan mengaku jika mereka hanya masyarakat biasa. Berbeda dengan para pelaku yang mengaku-ngaku kebal hukum. Para pelaku juga mengancam kepada keluarga korban penganiayaan jika mereka punya jaringan kuat sehingga bisa lolos dari jeratan hukum.
“Ancaman itu tidak saya pandang sebelah mata. Saya percaya kepada mereka. Semakin mereka mengancam kami, semakin kami meminta perlindungan kepada polisi. Tapi kok anehnya malah kami jadi tersangka begini,”tutur Endih.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Agta Buana saat dihubungi membenarkan penerapan tersangka terhadap satu keluarga korban pengeroyokan tersebut. Menurutnya kasus itu adalah kasus perkelahian tanding. Polres Purwakarta menerima laporan dari pihak pelaku yang mengaku jadi korban.
“Jadi seperti kasus Jupe dan Depe, saling lapor,”ujarnya.
Publik menilai ada kejanggalan dalam kasus pengeroyokan satu keluarga di Desa Mekarsari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, pada malam tahun baru. Pasalnya, polisi malah menetapkan tersangka terhadap satu keluarga yang babak belur jadi korban pengeroyokan.
Kejanggalan itu lantaran melihat dari keronologis kejadian. Bermula saat salah seorang korban yang bernama Wira Pranata (30) menegur seorang pengendara motor yang melintas dengan kecepatan tinggi di Jalan Desa Mekarsari pada Minggu 31 Desember 2017 atau malam penggantian tahun. Tindakan Wira menegur bukan tanpa alasan. Dia hanya ingin pengendara itu berhati-hati karena saat itu di kampungnya sedang ada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pengendara yang saat itu ditegur Wira berhenti. Dia tidak terima dan malah kembali membentak Wira. Keduanya pun terlibat adu mulut. Pengendara itu kemudian mengancam akan kembali lagi dan meminta Wira menunggu. “Tungguan sia didieu. Sia ngajak gelut lain (Tunggu kamu di sini. Kamu mau ngajak berkelahi),”ujar Wira menirukan kalimat pengendara motor yang marah karena telah ditegur itu.(trg/ris)