KARAWANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang mencatat, ada sebanyak 29.103 pemohon yang membuat kartu kuning sepanjang tahun 2024.
Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Karawang, Aan menyebutkan, kartu kuning merupakan salah satu syarat yang digunakan masyarakat untuk melamar ke sebuah perusahaan.
“Masyarakat membuat kartu kuning untuk persyaratan melamar pekerjaan,” ujarnya saat diwawancarai pada Jumat, 29 November 2024.
Baca juga: Ada Warga Maksa Nyoblos Dua Kali, KPU Karawang Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan
Jika tidak ada kartu kuning, lanjut dia, maka orang yang bersangkutan tidak akan bisa melamar ke perusahaan yang dituju.
“Karena persyaratan kerja yang dikeluarkan perusahaan harus ada kartu kuning,” lanjutnya.
Aan menjelaskan, tata cara membuat kartu kuning ini bisa langsung melalui link via online. Namun, apabila terdapat salah pengisian, maka orang bersangkutan harus langsung datang ke kantor Disnakertrans Karawang untuk melakukan perbaikan.