Beranda Regional Mencengangkan Ungkap Fakta Lain di Lapas, Bukan Cuma Fasilitas Mewah, Video Porno...

Mencengangkan Ungkap Fakta Lain di Lapas, Bukan Cuma Fasilitas Mewah, Video Porno dan Narkoba Terlibat

BANDUNG, TVBERITA.CO.ID -Fakta kehidupan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia “ditelanjangi” oleh penegak hukum.

 

Mulai dari Polri, KPK, hingga penyidik Bea Cukai.

Kasus terakhir, operasi tangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein yang diduga memperjualbelikan fasilitas lapas kepada terpidana korupsi disertai sejumlah barang bukti suap.

Selain itu, terungkap pula ratusan barang elektronik yang tidak seharusnya berada di lapas justru tersimpan di kamar tahanan. Dirjen Pas Kemenkum HAM menguras semuanya pada Minggu (22/7/2018).

Mulai dari kulkas satu pintu dan dua pintu, rice cooker, pemanggang roti, dispenser, TV, speaker, tape, ponsel, hingga uang ratusan juta.

Selain kasus itu, fakta lain kehidupan di lapas terkait dugaan kongkalingkong adalah terungkapnya kasus pemerasan perempuan dengan modus video porno.

Pelakunya penghuni Lapas Jelekong, ratusan perempuan jadi korban. Kasus itu diungkap Satreskrim Polrestabes Bandung pada April 2018.

Dalam kasus itu, modusnya, pelaku yang merupakan penghuni Lapas menggunakan ponsel dengan melalukan komunikasi via pesan whats app hingga media sosial. Komunikasi via chat berlanjut hingga percakapan telfon.

Merasa cukup intim dan dekat, pelaku merayu korban untuk telanjang di depan kamera kemudian pelaku merekamnya.

Rekaman video itu kemudian jadi alat untuk memeras korban.

Pelaku yang berkenalan dengan korban di media sosial menggunakan foto pria-pria tampan dan mencari korban perempuan secara acak di media sosial Facebook.

Semua modus yang dilakukan pelaku ini semuanya dilakukan di dalam kamar tahanan menggunakan ponsel. Padahal, ponsel jadi barang terlarang berada di dalam kamar tahanan.

Tidak hanya soal suap hingga esek-esek, fakta lainnya, penyelundupan narkotika juga kerap dilakukan di balik jeruji besi.

Seperti halnya dalam kasus penyelundupan ratusan gram sabu-sabu oleh penghuni Lapas Kelas III A Bekasi. Kasus itu diungkap Kanwil Dirjen Bea Cukai Jabar pada Januari 2018.

Kasus itu bermula saat Bea Cukai, BNN, dan Polda Jabar menangkap perempuan bernama Irawati di Bandara Husein Sastranegara membawa 715 gram sabu-sabu dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Sabu-sabu tersebut sebelumnya didatangkan dari Pakistan setelah dipesan penghuni Lapas Kelas III A Bekasi‎ berinisial R.

Irawati ditugaskan oleh R untuk membawanya dari Pakistan via Kuala Lumpur, Malaysia, dengan imbalan Rp 15 juta. Namun, Irawati berhasil ditangkap di Bandara Husein Sastranegara bersama barang bukti sabu-sabu.

Dari semua kasus selundupan barang terlarang ke dalam lapas seperti ponsel, narkotika hingga barang lainnya, rasanya tidak mungkin jika tidak melibatkan petugas lapas.

Dirjen Pas Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami, dalam pernyataannya pada Minggu (22/7/2018) di Lapas Sukamiskin, sepakat dengan dugaan keterlibatan petugas lapas.

“Memang betul (libatkan petugas). Sekarang tugas kami dalam penguatan integritas agar jangan sampai terjadi lagi. Sanksi sudah dijatuhkan pada mereka yang terlibat, pemberhentian tidak hormat hingga teguran,” ujar Sri.

Dilihat dari sisi materi, petugas lapas, menurutnya, sudah mendapat penghasilan jauh dari cukup.

Mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS , sipir dengan kualifikasi lulusan SMA masuk golongan II A, belum menikah mendapat total gaji Rp 5,2 juta.

Lalu, apalagi yang kurang jika negara telah memberikan kewajibannya?

“Ini soal integritas dan mindset. Karena untuk tunjangan, gaji dan lain sebagainya sudah lebih dari cukup,” kata dia.

‎Jika ini soal integritas dan mindset, kata dia, yang perlu dilakukan ke depan adalah melakukan perubahan fundamental.

“Kalau kasus seperti ini sudah dianggap masif, harus ada perubahan fundamental,” ujar Sri.(Tribun/kb)