Beranda Regional Menguji Keberanian Jemput Paksa 7 ASN Bandel di Karawang

Menguji Keberanian Jemput Paksa 7 ASN Bandel di Karawang

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terakhir kepada 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga saat ini masih belum dapat memberikan klarifikasinya terkait belum dilakukannya tes urine.

Ditegaskan Kepala Bidang Kesejahteraan, Disiplin dan Kepangkatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Abas Sudrajat, pelaksanaan tes urine adalah sebagai bentuk pencegahan dan pembinaan bagi pejabat eselon II, III, dan IV.

“Jika sesudah pemanggilan terakhir ini ke 7 pejabat tersebut tetap tidak hadir dan tidak mau melakukan tes urine, pihaknya melalui Satpol PP akan menjemput paksa ASN yang bersangkutan,”tegasnya.

Dikatakan Abas, selain ke-7 ASN yang bersangkutan , BKPSDM pun akan melakukan pemanggilan terhadap atasan langsungnya. Untuk menanyakan sejauh mana pembinaan yang sudah dilakukan terhadap ASN tersebut. Sehingga mereka mau melakukan tes urine.

Dan sesuai dengan PP No. 53 tahun 2010, apabila hingga hari besok, Rabu (31/1) ASN tersebut masih tetap membandel, maka atasan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya.

“Kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Dimana seorang atasan jika tidak melakukan pembinaan kepada bawahannya maka akan dikenakan sanksi yang sama,”tegasnya.

Dan jika ternyata kedapatan atasan yang bersangkutan tidak melakukan apa yang diamanahkan oleh PP tersebut, tandas Abas, maka keduanya akan dikenakan sanksi yang lebih berat lagi.

“Hal ini bertujuan, untuk tidak lagi ada alasan untuk yang bersangkutan untuk membandel dan tidak mengindahkan apa yang diperintahkan bupati,”sesalnya.

Diungkapkan Abas, berbagai upaya sudah dilakukan untuk meminta ke 7 ASN ini mentaati aturan, diantaranya melalui surat yang pertama BKPSDM sudah menyarankan langsung kepada ASN yang bersangkutan untuk langsung ke BNN. Begitupun surat kedua, dan surat ketiga. Dan terakhir, surat peringatan terakhir adalah surat pemanggilan yang meminta mereka untuk datang langsung ke BKPSDM .

“Untuk melakukan klarifikasi mengapa mereka tetap membandel juga,”imbuhnya kepada Koran Berita(Grup Tvberita.co.id), Selasa (30/1/2018).

Dan puncaknya, lanjut Abas, Jika tetap ngeyel, maka keputusan akhir akan diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang (Sekda) untuk dilakukan tindakan selanjutnya. Dan menyerahkan kepada tim pemeriksa yaitu auditor dari inspektorat dan unsur kepegawaian untuk diberikan sanksi yang jauh lebih berat.

“Permasalahnya, apakah atasannya yang lalai atau memang yang bersangkutan yang bandel,”ujarnya.

Abas menyebutkan, ke 7 ASN tersebut adalah 5 dari UPTD Pendidikan bidang sekolah dasar, 1 ASN yang bertugas di Kecamatan Rengasdengklok,dan 1 ASN yang bertugas di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karawang.

Terpisah, Sekretaris Dinas PRKP Tatang Sutiwa mengakui jika ada bawahannya yang bernama A pejabat eselon IV A, Kepala Seksi bidang Pengawasan Pemakaman dan Pertamanan, Bidang Pertamanan dan Pemakaman Umum Dinas PRKP yang memang belum mekakukan tes urine.

Dijelaskan Tatang, sejak awal pihaknya sudah memberitahukan kepada yang bersangkutan agar hadir melakukan tes urine serentak di Plaza Pemkab Karawang, akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian hari yang kedua pun dianjurkan untuk datang, tetap tidak datang tanpa alasan yang jelas.

“Dan hari ini, kami mendapatkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan dari BKPSDM, yang meminta yang bersangkutan untuk datang memenuhi pemanggilan BKPSDM,”paparnya.(cr2/ds)