
“Pernah ada warga yang mengaku sakit, kemudian sembuh setelah meriam dikembalikan ke tempat asalnya,” tutur Obar, saat menggambarkan bagaimana masyarakat Karawang masih memiliki hubungan emosional dan spiritual dengan artefak bersejarah ini.
Pada 14 September 2021, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-388 Kabupaten Karawang, Meriam Si Jagur secara resmi ditempatkan di halaman Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karawang di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.1. Penempatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Baca juga: Penambahan Rombel Jadi 50 Siswa Tuai Polemik, Pemprov Jabar Klaim untuk Cegah Anak Putus Sekolah
Kini, meriam tersebut berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Meski belum ada kajian akademis mendalam, benda ini telah menjadi magnet bagi pengunjung yang ingin berswafoto maupun mengenang masa lalu Karawang di bawah bayang-bayang kolonialisme.
“Belum ada penelitian khusus yang benar-benar menelusuri asal usul, jalur pergerakan, atau makna simbolik dari meriam ini,” ujar Obar.
Ia berharap ke depan, Meriam Si Jagur bisa dikaji lebih mendalam sehingga bukan hanya jadi benda pajangan, melainkan juga pintu masuk untuk memahami sejarah lokal Karawang yang terlupakan. (*)








