Beranda Regional Miliki Narkoba, Kakek Berusia 58 Tahun Dibekuk Polisi

Miliki Narkoba, Kakek Berusia 58 Tahun Dibekuk Polisi

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID-Satnarkoba Polres Purwakarta baru-baru ini berhasil meringkus satu orang tersangka pengguna Narkoba jenis ganja di Kampung Cipinang Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta.

 

NH BIN H (58) merupakan salah satu warga Kampung Cipinang Pasawahan terpaksa berurusan dengan pihak Satnarkoba Polres Purwakarta karena kedapatan membeli paket Narkoba jenis Ganja dari P yang kini masuk dalam DPO.

“Pada saat penangkapan kami menemukan 2 bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis Ganja dari tangan NH,”jelas Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, Kamis (2/8).

“TKP di jalan raya Pertigaan Cikolotok depan Indomaret Desa Margasari Kecamatan Pasawahan Purwakarta, sekitar pukul 16.00 Selasa (24/7), dari tangan tersangka dua bungkus ganja seberat 9 gram dari balik saku jaket kami dapatkan,”ujarnya

Baca JugaKorban Trafficking, Perempuan Asal Purwakarta Dijual Rp 400 Jutaan

 

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi kerap terjadi transaksi Narkoba di wilayah tersebut, setelah kami telusuri bersama team ternyata memang benar, maka NH yang dikategorikan merupakan orang tua karen usia sudah setengah abad lebih bisa kami ringkus bersama dua bungkus paket ganja dengan nilai Rp 300 Ribu, namun P penjual ganja lolos dan menjadi DPO,”ujarnya.

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.(trg/ris)