KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang menangkap Yusup Jamaludin warga Kelurahan Nagasari, Karawang Barat, di depan pertokoan di Kelurahan Nagasari, Sabtu(12/5).
Kepala BNNK Karawang, AKBP M Julian mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba. Menurutnya, tersangka bernama Yusup Jamaludin warga Kelurahan Nagasari telah diamankan di depan pertokoan di Kelurahan Nagasari.
“Tersangka adalah mantan guru honorer di sebuah sekolah tingkat SMA di Karawang. Pada saat ditangkap, petugas mendapati 2 paket sabu seberat 0,6 gram,” jelasnya, Rabu (16/5).
Lanjut Julian, dari keterangan sementara, tersangka mendapatkan suplay sabu tersebut dari Deden yang hingga sekarang masih dalam pengejaran petugas BNNK Karawang. Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun.(KB)