Beranda Regional Minim Sosialisasi, Banyak Perda Karawang Mandul

Minim Sosialisasi, Banyak Perda Karawang Mandul

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Keberadaan ratusan Perda (Peraturan daerah) di Pemkab Karawang diakui atau tidak, banyak yang tidak bisa dijalankan secara efektif. Baik Perda tersebut lama atau Perda baru. Kondisi ini dipicu masih lemahnya pengawasan produk hukum tersebut oleh otoritas berwenang.

“Memang kami akui Perda-Perda yang kami miliki pelaksanaan dan pengawasannya masih lemah, dan belum implementatif,” kata Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Karawang Ahmad Fajar kepada Koran Berita (Grup Tvberita.co.id), Senin (4/12).

Menurut Fajar, masih lemahnya penegakan Perda tersebut dipicu beberapa faktor, diantaranya banyaknya masyarakat yang kurang paham bahkan tidak tahu keberadaan Perda tersebut. Hal ini dipicu masih lemahnya SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam mensosialisasikan keberadaan Perda setelah disahkan dan dijadikan lembaran daerah.

“Saya meyakini jika Perda- perda yang sudah diundangkan, jika diimplementasikan tentunya akan sangat efektif untuk pembangunan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Karawang,”ujarnya.

Faktor lain yang utama adalah lambatnya SKPD terkait melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap Perda yang sudah diundangkan tersebut. Karena aturan pelaksanaannya yang belum dibentuk yaitu Perbup, otomatis menjadi kendala tersendiri dalam hal pelaksanaan Perda – perda ini kedepannya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mencontohkan sebagian Perda baru dan lama yang belum bisa ditegakkan secara maksimal. Untuk Perda lama, Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Meski Kabupaten Karawang sudah lama memiliki Perda tersebut, namun banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya.

“Jika saja Perda ini bisa diterapkan maksimal dan disosialisasikan dengan terarah, pasti akan sangat bermanfaat bagi masyarakat,”tandasnya.

Sehingga, lanjutnya, bisa disimpulkan ada persoalan koordinatif yang lemah antar SKPD. Sehingga proses harmonisasi Perbup dari setiap Perda tidak dapat berjalan sesuai harapan.

“Kondisi ini faktor utama pemicu lemahnya pelaksanaan Perda tersebut,” jelas dia.

Kemudian, untuk Perda baru misalnya, Perda tentang kawasan tanpa rokok. Perda tersebut meski sudah cukup lama disosialisasikan, namun banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya. Sehingga, mereka tetap merokok di tempat-tempat terlarang misalnya, sekolah atau lembaga pendidikan, tempat pelayanan, dan tempat umum lain yang dilarang untuk merokok.

“DPRD sebagai lembaga fungsi kontrol atau pengawasan terus berupaya agar keberadaan Perda yang dimiliki Pemkab Karawang dapat berjalan efektif,” katanya.

Langkah ini, tambah Ahmad, karena selain Perda itu dibuat untuk menegakkan aturan, juga cost yang dikeluarkan dari uang rakyat (APBD) untuk pembuatan Perda tersebut sangat besar. (cr2/ds)