Beranda Regional Minta Tunda Proses Hukum Kepala Daerah, Wiranto Dinilai Tidak Bisa Menempatkan Diri

Minta Tunda Proses Hukum Kepala Daerah, Wiranto Dinilai Tidak Bisa Menempatkan Diri

JAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penyelidikan dan penyidikan seorang calon kepala daerah berstatus tersangka.

“Ya itu namanya pejabat yang tidak bisa menempatkan dirinya,” ujar Abdul melalui pesan singkat kepada TVBERITA.CO.ID-, Selasa (13/3/2018).

Setinggi apapun jabatannya, lanjut Abdul, eksekutif tidak bisa mengintervensi kekuasaan yudikatif, apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penegak hukum yang independen dan bukan bagian dari eksekutif.

“Sepanjang ada bukti cukup, KPK dapat menetapkan siapa saja, termasuk seorang calon kepala daerah, sebagai tersangka. Tak ada kekuasaan apapun yang dapat merubah aturan itu, kecuali upaya hukum lainnya, praperadilan atau merubah norma melalaui judicial review di MK,” ujar Abdul.

Abdul melihat pernyataan Wiranto itu seolah-olah bermaksud baik, yakni ingin menjaga stabilitas demokrasi.

Namun, pernyataan itu lebih memberikan dampak negatif terhadap prinsip keadilan di Indonesia.

“Sesungguhnya, itu dapat diartikan juga sebagai sikap permisif terhadap tindakan koruptif dalam demokrasi,” ujar Abdul.

Abdul meminta Wiranto membatalkan kebijakan tersebut dan mengembalikan seluruh proses hukum calon kepala daerah ke aparat penegak hukum masing-masing.

Pemerintah bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi khusus (rakorsus) Pilkada 2018 kemarin, Senin (12/3/2018).

Beberapa hal dibahas, antara lain terkait dengan rencana KPK menetapkan tersangka para calon kepala daerah yang terlibat korupsi.

Usai rapat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah mengambil sikap atas pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka,” ujar Winarto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada.

Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik. Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.

Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.

Wiranto mengatakan bahwa permintaan tersebut juga berasal dari penyelengara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).(KB)