
KARAWANG – Mobil dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang ditarik imbas kebijakan efisiensi anggaran.
Total ada 12 mobil dinas KPU dan Bawaslu yang sudah ditarik kembali oleh vendor karena masa kontrak penyewaannya tidak diperpanjang.
Sekretaris KPU Karawang, Fauzi Purwendi, menyebut ada 6 mobil dinas di KPU yang ditarik vendor pada Jumat (28/2) kemarin.
Baca juga: DPRD Karawang Sesalkan Rendahnya Kesadaran Warga Buang Sampah: Alat Secanggih Apapun Percuma
“Mobil kan sewa dari KPU RI melalui KPU provinsi, kebetulan kontrakanya habis dan tidak diperpanjang,” ucap Fauzi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/3).
Dia menegaskan, pihaknya tidak punya pilihan lain ketika mobil dinas ditarik, karena mekanisme penyewaan sepenuhnya kebijakan KPU pusat.
“Enam kendaraan ditarik karena sewa semua. Infonya engga diperpanjang lagi, karena kan dari pusat ya kita penerima doang, pemakai saja,” katanya.
Baca juga: KPU Karawang Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024, Partisipasi Pemilih Jadi Fokus Utama
Saat ini ketua dan komisioner KPU Karawang menggunakan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang diberikan sebagai kendaraan operasional.
“Sekarang pakai yang dari pemda karawang, tapi mobil tahun lama, paling muda itu tahun 2019 dan lainnya tahun 2014 ke sana,” katanya.