KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang berhasil meringkus 3 orang pengedar ganja dan sabu, di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek.
Dari tangan tersangka yang mengaku sebagai buruh pabrik ini, petugas BNN mengamankan ganja seberat 1,2 kilogram dan sabu 0,8 gram beserta alat hisap (bong). Rencananya ganja tersebut akan dipasarkan untuk perayaan pesta malam tahun baru.
“Mereka kami tangkap Senin (4/12) malam kemarin di rumah kontrakannya di Desa Dawuan Timur. tersangka ini berinisial De, Ded, Rob saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus yang kita tangani. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya hingga akhirnyanya kita mengamankan pengedarnya,” kata Kepala BNN Karawang, AKBP M. Julian, saat konferensi pers di kantor BNNK, Selasa (5/12).
Julian menjelaskan penangkapan ini bermula ketika petugas BNN Karawang melakukan penggerebekan terhadap De dan Ded yang tengah menggunakan sabu di salah satu rumah kontrakan. Kemudian dari hasil penggerebekan tersebut petugas melakukan pemeriksaan dan diketahui sabu yang digunakan pelaku ini berasal dari Rob yang beralamat di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek.
Petugas langsung mendatangi rumah kontrakan Rob dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan ganja seberat 1,2 kilogram yang dibungkus kertas berwarna coklat.
“Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku mendapatkan ganja dari seorang perantara, Jajang, yang tinggal di Bekasi. Jajang kemudian mengubungi bandar yang saat ini menjadi napi di Lapas Purwakarta. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan mereka di Karawang. Para pelaku mengaku masih tercatat sebagai buruh pabrik di salah satu perusahaan,” katanya.
Menurut Julian tersangka menjual ganja untuk persiapan malam tahun baru yang dijuala dengan cara eceran. ganja tersebut dibeli dengan harga Rp 7 juta perkilogramnya dan kemudian dijual dengan cara eceran bisa menghasilkan Rp10 juta lebih. Mereka sudah memiliki pelanggan sehingga tidak akan kesulitan untuk menjual sat malam tahun baru.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” katanya.(KB)