Beranda Karawang MPPN Tekankan Dua Jenis Hukum Waris yang Wajib Dipahami Notaris di Karawang,...

MPPN Tekankan Dua Jenis Hukum Waris yang Wajib Dipahami Notaris di Karawang, Apa Saja?

Hukum waris notaris di karawang
Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Dr. Winanto Wiryomartani, S.H., M.Hum. memberikan beberapa pesan khusus seputar hukum waris, bagi notaris di Kabupaten Karawang.

KARAWANG – Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Dr. Winanto Wiryomartani, S.H., M.Hum. memberikan beberapa pesan khusus seputar hukum waris, bagi notaris di Kabupaten Karawang.

Pesannya disampaikan Dr. Winanto melalui diskusi hukum waris dan kenotarisan yang diselenggarakan oleh Pengda INI IPPAT Karawang di Sindang Reret pada Kamis, 25 Juli 2024.

Dr. Winanto menjelaskan, dalam persoalan hukum waris, ada 2 jenis hukum yang wajib dikuasai oleh para notaris, diantaranya; hukum waris perdata dan hukum waris Islam.

Baca juga: Hati-Hati, Merekam Orang Lain Tanpa Izin untuk Konten Bisa Berujung Penjara!

“Notaris harus menguasai kedua-duanya, jangan menimbulkan masalah dikemudian hari karena ketidaksempurnaan pengetahuan mengenai hukum waris,” ujarnya saat diwawancarai tvberita.co.id.

Di samping itu, lanjut dia, notaris juga memiliki beban moral untuk melayani masyarakat. Oleh karenanya, para notaris dituntut untuk menjalankan tugas dengan sempurna.

Ia menggarisbawahi, ada beberapa hal yang kerapkali disepelekan oleh notaris. Pertama, tidak menguasai peraturan perundang-undangan. Kedua, penyelewengan kerja karena godaan materi (uang). Terakhir, dicederai oleh orang terdekat.