Beranda Karawang Tak Cukup Permintaan Maaf, MUI Karawang Minta Polisi Tindak Pemuda yang Nyinyir...

Tak Cukup Permintaan Maaf, MUI Karawang Minta Polisi Tindak Pemuda yang Nyinyir Aksi Bela Palestina

Mui karawang pemuda nyinyir palestina
Surat pernyataan permintaan maaf dari Muhammad Yoga Pratama, pemuda asal Karawang yang nyinyir Aksi Bela Palestina di Karawang, Minggu (26/11) kemarin.

KARAWANG – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang, KH. Tajuddin Nur angkat bicara mengenai postingan viral yang diunggah salah seorang pemuda Karawang.

Ketua MUI Karawang mengatakan, permintaan maaf melalui video saja belum cukup. Menurutnya, permintaan maaf mestinya dilakukan bersama aparat penegak hukum (APH) beserta jajaran MUI atau panitia bela Palestina kemarin (26/11).

“Menurut saya, minimal permintaan maafnya dilakukan dan dimediasi oleh Polres Karawang, bersama MUI atau panitia bela Palestina,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin, 27 November 2023.

“Kemudian tindak selanjutnya, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Polres,” lanjutnya.

Ia menyebut, hingga saat ini Yogi ataupun pihak keluarga belum ada yang mendatangi panitia ataupun MUI Karawang untuk melayangkan permohonan maaf.

“Seharusnya ditindaklanjuti akan perbuatannya tersebut,” tegasnya.

Sementara, Muhammad Yoga Pratama Putra (21) remaja yang mengunggah postingan saat ini telah membuat surat pernyataan maaf tertulis pertanggal (27/11).

Surat tersebut ditulis tangan bermaterai dan tertanda tangan oleh pihak RT dan juga Yoga.

Surat Pernyataan

Assalamualaikum, saya dengan ini yang bertandatangan Nama: Muhammad Yoga Pratama Putra.

Dengan ini saya menyatakan permohonan maaf atas perbuatan saya yang melukai hati orang banyak yang mengikuti aksi bela Palestina di Indonesia terutama Karawang dengan membuat postingan yang tidak baik dalam sosial media Instagram saya.

Saya berjanji tidak akan melakukan hal yang serupa dan akan lebih bijak dalam bersosial media. Saya menyesal atas perbuatan saya ini.

Demikian pernyataan ini saya buat sebenar-benarnya dan setulusnya.

Mengetahui RT 010/04 M. Yakup
Tertanda Muhammad Yoga Pratama Putra

(*)