
KARAWANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang mengeluarkan pernyataan tegas terkait fenomena tren joget di media sosial (medsos), khususnya TikTok, yang dinilai melanggar nilai-nilai kesopanan dan syariat Islam.
Ketua MUI Kabupaten Karawang, KH. Tajuddin, menilai bahwa sebagian besar konten tersebut mempertontonkan aurat dan mengandung gerakan yang dapat memicu syahwat di hadapan lawan jenis yang bukan mahram.
Ia juga menegaskan bahwa dalam Islam, perempuan adalah aurat yang harus dijaga kehormatannya.
Baca juga: Perayaan Sejit 2025: Kolaborasi Iman dan Budaya di Jantung Karawang
Karena itu, aksi berjoget dengan gerakan provokatif, apalagi dilakukan di ruang publik atau ditampilkan secara daring kepada khalayak luas, termasuk perbuatan yang haram karena mengandung fitnah dan bertentangan dengan adab syar’i.
“Muslimah hendaknya selalu menjaga kesopanan dan kehormatan diri dengan menutup aurat secara sempurna, yakni seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, sebagaimana disebut dalam QS Al‑Ahzab ayat 59,” ujar Tajuddin saat ditemui pada Jumat, 18 Juli 2025.
Tajuddin juga mengimbau para perempuan, khususnya generasi muda, agar tidak mudah ikut-ikutan tren di media sosial yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama.
Baca juga: Pasien BPJS yang Sempat Ditolak RS Izza Cikampek Akhirnya Mendapat Perawatan
Mereka mengingatkan bahwa menjaga diri dari godaan tren joget yang membuka aurat merupakan bagian dari upaya memelihara martabat dan kehormatan diri.
Lebih lanjut, Tajuddin menyoroti peran media sosial sebagai sarana yang turut mempercepat penyebaran konten-konten yang tidak layak.








