Beranda Headline MUI Karawang Tegaskan Vasektomi Haram Dijadikan Syarat Bansos

MUI Karawang Tegaskan Vasektomi Haram Dijadikan Syarat Bansos

Mui karawang vasektomi haram
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang, KH Tajuddin Nur menegaskan vasektomi haram hukumnya jika tanpa alasan syariat yang jelas.

KARAWANG – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang, KH Tajuddin Nur menegaskan vasektomi haram hukumnya jika tanpa alasan syariat yang jelas seperti alasan kesehatan yang mengancam kesehatan jiwa.

Tajuddin mengatakan, meminta masyarakat tidak terjebak dengan program bantuan sosial (bansos) yang mengharuskan vasektomi.

“Secara hukum sudah jelas bahwa vasektomi itu menurut Islam haram hukumnya, kalaupun ada pembolehan itupun sangat ketat sekali, terutama dalam keadaan darurat dan membahayakan yang bersangkutan,” tegasnya, Senin (5/5).

Baca juga: Warga Kesusahan Akses IGD RS, DPRD Karawang Mau Panggil Dinkes dan BPJS Kesehatan

Secara pribadi, Tajuddin tidak menolak program yang digaungkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Tetapi ia menghimbau kepada masyarakat Karawang, untuk tidak menjual keyakinan hanya demi mendapatkan bantuan sosial.

“Apakah dengan mendapatkan bansos kita menjual keyakinan kita? Silahkan MUI Karawang tidak menafikan, tidak menolak. Tapi menghimbau kepada masyarakat yang membutuhkan bansos, jangan mengorbankan hukum (Islam) yang ada,” katanya.

MUI Karawang juga berpendapat, vasektomi adalah salah satu jenis KB yang bersifat menyalahi kodrat. “Haram, ada hadisnya. Yang jelas silahkan saja, pendapat ulama mengharamkan itu. Kita sebagai umat Islam ada norma-norma yang bisa kita gunakan untuk KB, misal dengan cara (menghitung) masa subur masa gersang,” tambahnya.