Beranda Regional Musim PPDB, Dedi Mulyadi: Banyak Orang Tua Mendadak Miskin

Musim PPDB, Dedi Mulyadi: Banyak Orang Tua Mendadak Miskin

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Kuota 20% penerimaan siswa baru berdasarkan SKTM membuat banyak orang tua siswa ‘mendadak miskin’. Mereka berbondong-bondong ke kantor desa/kelurahan setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu.

Fenomena ini ditanggapi serius oleh Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi. Menurut dia, kebijakan penerimaan siswa baru berdasarkan SKTM sudah salah kaprah. Pasalnya, secara hakikat, pendidikan tidak mengenal kaum kaya atau kaum miskin.

Hal tersebut disampaikan Mantan Bupati Purwakarta tersebut di kediamannya. Tepatnya, di Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Rabu (11/7).

“Saya hanya memahami pendidikan itu untuk seluruh rakyat, tidak peduli kaya miskin. Semua orang harus sekolah, karena judulnya ‘wajib’. Karena wajib, maka tugas pemerintah wajib mempersiapkan berbagai fasilitas pendidikan,” katanya.

Dedi Mulyadi mengajak semua pihak untuk tidak menggunakan terminologi kaya atau miskin dalam dunia pendidikan. Menurut dia, istilah tersebut hanya pantas digunakan oleh stakeholder kependudukan dan sosial. Itu pun dalam rangka pengentasan kemiskinan bukan bidang pendidikan.

“Indikator kemiskinan itu kan bukan SKTM. Dinas Kependudukan dan Dinas Sosial itu memiliki indikator itu. Ada standarnya untuk pengentasan kemiskinan. Kalau untuk mendapatkan pendidikan tidak perlu ada SKTM, itu jadul (jaman dulu) dan penyesatan,” ujarnya.

Konsep pendidikan karakter dan merata menjadi andalan Dedi Mulyadi saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Saat itu, kewenangan pengelolaan SD, SMP sampai SMA berada di tangan kabupaten/kota. Kini kewenangan SMA dikuasai pemerintah provinsi.

“SD diubah menjadi 9 tahun, kemudian SMP menjadi SMA. Ruang kelasnya ditambah agar bisa mengakomodir seluruh siswa yang mendaftar. Standar nilai boleh-boleh saja. Tetapi sekolah tidak boleh menolak siswa yang mendaftar yang berdomisili di kelurahan/kecamatan tempatnya tinggal,” ucap dia.

Tambahan ruang kelas secara periodik terus dilakukan. Hal ini dalam rangka menampung siswa yang berdomisili di sekitar sekolah tersebut. Sumber dana untuk pembangunan ruang kelas pun diatur. Yakni melalui APBD kabupaten dan sumbangan orang tua siswa yang mampu.

“Nyumbang nya kan bahan bangunan, jadi berupa asset yang diserahterimakan kepada sekolah. Karena itu, tidak ada pelanggaran. Kalau melalui APBD ya pemerintah langsung membangun. Ini gotong royong untuk pendidikan. Mereka yang mampu melindungi yang kurang mampu,” katanya. (trg/ds)