Beranda Headline Nataru 2025: Kendaraan di Karawang Dilarang Gunakan Klakson Telolet, Ketahuan Langsung Dicabut

Nataru 2025: Kendaraan di Karawang Dilarang Gunakan Klakson Telolet, Ketahuan Langsung Dicabut

Kendaraan klakson telolet di karawang
Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, Yunus Kusriwanto.

KARAWANG – Menjelang libur natal dan tahun baru (nataru) 2025, Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, Yunus Kusriwanto menekankan penggunaan klakson telolet dilarang bagi kendaraan bermotor, baik roda empat ataupun lebih.

Ia menerangkan, larangan penggunaan klakson telolet ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Di mana, Pasal 69 berbunyi; suara klakson paling rendah 83 disable atau paling tinggi 118 disable.

“Jadi klakson ada ambang batasnya. Walaupun trendnya klakson telolet jadi daya tarik, tapi dari segi keselamatan, jangan digunakan. Orang yang punya serangan jantung, bisa kena, dari daya tarik juga bisa merenggut nyawa. Kita pernah dengar kasus anak-anak yang meninggal karena minta telolet,” ujarnya saat diwawancarai tvberita di ruang kerja pada Senin, 23 Desember 2024.

Baca juga: Stasiun Whoosh Karawang Dibuka 24 Desember 2024, Ini Jadwal Lengkap Operasionalnya

“Selain bising, telolet ini pake rem angin. Jadi angin khusus rem kebagi juga buat rem telolet. Ketika ditemukan ada bus dengan klakson telolet, itu langsung dicabut oleh petugas kami,” tambah Yunus.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh PO bus di Kabupaten Karawang untuk memastikan kelayakan teknis kendaraan, terutama menjelang libur natal dan tahun baru (nataru) 2025.

Baca juga: Daftar 10 Negara yang Warganya Bermasalah di Karawang, Paling Banyak dari China

“Pastikan juga pengemudi atau supir yang akan membawa armada dalam keadaan sehat dan bebas narkoba,” imbaunya.

Yunus menyebutkan, jika kendaraan melanggar aturan teknis (termasuk penggunaan klakson telolet), maka akan ada sanksi sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam Pasal 285 ayat (2) berbunyi, ketentuan pidana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis ini di pidana kurangan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” pungkasnya. (*)