
Christo juga menjelaskan, edukasi serta pemahaman terkait proses pembinaan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh WBP sebagai bentuk implementasi dari Fungsi Pemasyarakatan.
Baca juga: Melawat ke Korea Selatan, Unsika Jajaki Kerjasama dengan 4 Kampus Terkemuka
Melalui pemberian edukasi hak dan kewajiban warga binaan, diharapkan Kondusifitas yang ada di Lapas Karawang dapat terjaga dan terpelihara oleh Petugas dan Warga Binaan itu sendiri.
Sebagai Petugas Pemasyarakatan, kata dia, pihaknya mempunyai tugas untuk memberikan pembinaan kepada warga binaan semua sehingga semua warga binaan dapat diterima oleh keluarga, dapat mempunyai kompetensi atau kemampuan ketika menjalankan kehidupan bermasyarakat diluar nanti.
“Serta menjadikan kalian untuk dapat menaati norma-norma atau aturan yang berlaku. Selain itu kami juga mempunyai kewajiban untuk memberikan Legalitas berupa Sertifikat, yang menunjukkan bahwa kalian (WBP) mempunyai Skill atau Kemampuan untuk melakukan usaha atau pekerjaan diluar sana nanti,” pungkasnya. (*)








