Beranda Karawang Nekat Mudik, ASN Karawang Terancam Dipecat

Nekat Mudik, ASN Karawang Terancam Dipecat

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi Covid-19. Apabila nekat mudik, ASN berisiko kena sanksi berat.

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah, mengatakan, larangan mudik ini merupakan tindak lanjut adanya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang cuti bersama ASN dan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah atau cuti di masa pandemi covid-19.

“Pelarangan tersebut dari Tanggal 6 sampai 17 Mei 2021,” jelas Aang, Jumat (16/4/2021).

“Esensi dari pelarangan ini semata untuk memutus mata rantai covid-19 guna meminimalisir penyebarannya,” sambungnya.

Apabila ada ASN yang kedapatan membandel pergi mudik, pemkab sudah menyiapkan tiga kategori sanksi.

“Pertama, sanksi ringan berupa teguran. Kedua, kalau dampaknya mencoreng pemerintah daerah, bisa dikenakan sanksi sedang hingga berat, bahkan berisiko dipecat.”

“Kecuali jika darurat, misalnya cuti melahirkan, sakit atau alasan penting lainnya, yang bersangkutan harus mendapatkan izin langsung ke Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” tambahnya.

Pada prinsipnya, lanjut Aang, bagi PNS yang pernah mendapatkan sanksi, baik itu ringan, sedang maupun berat, maka yang bersangkutan sudah kena cacat.

“Misal ketika (PNS) mau pensiun, salah satu persyaratannya ialah surat pernyataan tidak pernah dihukum disiplin.”

“Kalau sudah ada catatan pernah dihukum, maka jadi pertimbangan bahwa yang bersangkutan nantinya tidak akan mendapat tunjangan pensiun,” pungkasnya. (kie)