Beranda Regional Nelayan Pakisjaya Keluhkan Maraknya Aktivitas Kapal Pukat Harimau

Nelayan Pakisjaya Keluhkan Maraknya Aktivitas Kapal Pukat Harimau

PAKISJAYA, TVBERITA.CO.ID- Para nelayan tradisional di pesisir utara Karawang, khususnya Desa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya, mengeluhkan banyaknya kapal pukat harimau (Trawl) yang beroperasi di perairan Karawang.

Dengan banyak beroperasinya kapal tersebut, nelayan setempat mengaku mengalami kesulitan mendapatkan ikan tangkapan dan penghasilannya pun turun drastis.

“Keberadaan kapal-kapal itu jelas sangat merugikan nelayan tradisional seperti kami pak, pendapatan kami turun drastis jika kapal-kapal itu beroperasi. Jangankan dapat puluhan kilo pak, untuk mendapatkan ikan kiloan aja saat ini sulit sekali,” ungkap Hendrik (40) nelayan setempat, SeLlas (18/07).

Ironisnya aktivitas kapal-kapal pukat harimau (Trol) tersebut seperti tidak tersentuh oleh hukum dan bebas menangkap ikan di perairan Karawang. Padahal jelas-jelas penggunaan pukat harimau tersebut dilarang oleh pemerintah, karena dapat merusak ekosistem laut.

“Jelas sangat merusak pak, karena selain ikan-ikan kecil habis ditangkap, juga terumbu karang pasti rusak terkena jaringnya,” imbuhnya.

Dikatakan Dede (35) nelayan lainnya, saat ini keberadaan kapal-kapal trawl tersebut sudah sangat meresahkan nelayan tradisional. Pasalnya sepengetahuannya saat ini lebih dari 30 kapal trawl beroperasi di perairan tempatnya mencari ikan.

“Jika terus dibiarkan kami tidak tahu nasib kami kedepannya, apakah masih bisa hidup dari hasil nelayan, karena pendapatan kami terus menurun,” kata Acing.

Sementara itu, Kepala Desa Pakisjaya, Karyo, membenarkan jika saat ini para nelayan mengalami kesulitan mendapat ikan paska beroperasinya kapal-kapal trawl disana. Menurutnya saat ini nasib lebih dari 200 nelayan lokal terancam karena kesulitan mendapat ikan.

Lebih lanjut dia mengatakan jika pemerintah maupun Polairud (Polisi Air dan Udara) mau tegas untuk membasmi kapal pukat harimau, bukan sesuatu yang sulit. Pasalnya lokasi beroperasi sudah jelas dan mudah sekali diintai untuk penangkapan. Kapal-kapal pukat harimau marak di perairannya, padahal lokasi itu areal penangkapan nelayan tradisional.

“Sebenarnya kami sudah berkali-kali melaporkan kasus ini baik ke dinas maupun ke Polairud, tetapi sampai saat ini belum juga ada tindakan,” keluhnya.

Dia menambahkan, kapal pukat “trawl” beroperasi sekitar dua mil dari bibir pantai terdekat, padahal jarak tersebut merupakan wilayah tangkap nelayan tradisional. Dengan masuknya kapal pukat sebabkan nelayan tradisional kerap tidak membawa ikan pulang kerumah.

Disamping itu dia juga menegaskan bahwa alat tangkap Pukat Hela dan Pukat Tarik (seine Nets) yang dilarang pemerintah pengoperasiannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 masih tetap dipakai oleh kapal Pukat Harimau atau pukat hela.

“Kami berharap petugas keamanan di laut, yakni TNI-AL, Polairud, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP, dan institusi terkait lainnya segera menertibkan kapal-kapal tersebut karena mengganggu nelayan lokal,” pungkasnya.(yay/ris)