
KARAWANG – R, seorang nenek berusia 75 tahun diduga diperkosa seorang pemuda berinisial D (20) di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Rita Zahara, membenarkan kabar tersebut.
“Iya, baru bikin LP semalam,” ungkap Rita saat dihubungi, Jumat (5/12).
Namun Rita belum berkomentar lebih jauh ihwal kasus tersebut. Pihaknya mengaku akan melakukan penyelidikan lebih dulu.
Baca juga: Obat Gratis Tak Cukup, Pasien TB Masih Terkepung Beban Ekonomi Berat
“Kami proses lidik dulu karena baru terbit LP,” katanya.
Kepergok anak dan cucu
Terpisah, Camat Cibuaya, Ahmad Mustopa, menyebut berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (28/11) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, anak kedua korban dan cucunya mendengar suara ibunya yang sudah lansia dan mengalami kelumpuhan berteriak teriak minta tolong. Rumah mereka berdampingan.
Baca juga: 65 Perumahan di Karawang Terlantar Ditinggal Pengembang, Pemkab Bakal Ambil Alih
“Saat dihampiri korban berada diluar rumah dengan tidak memakai pakaian, lalu anak korban dan cucunya menggendong korban ke dalam rumah,” ungkap Mustopa.
“Korban bercerita ke cucunya bahwa korban telah diperkosa oleh saudara D, dan keesokan harinya, anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek cibuaya,” tambah dia.








