Beranda Regional Ngaku Punya Ilmu Kebal, Dua Begal Tewas Diberondong Peluru

Ngaku Punya Ilmu Kebal, Dua Begal Tewas Diberondong Peluru

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) jaringan Kotabaru, kembali tewas di tangan Tim Anaconda Polres Karawang. Setelah 7 butir peluru menerjang tubuh keduanya, saat akan beraksi di sekitar wilayah Cikampek, Kamis (25/1) dini hari.

Kapolres Karawang, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan, kedua pelaku terpaksa ditembak mati karena menodongkan dua senjata jenis air soft gun kepada petugas saat akan ditangkap.

“Jajaran Satreskrim Polres Karawang kembali menangkap 3 orang pelaku Curas, dua diantaranya terpaksa harus dilakukan tindakan tegas terukur sehingga meninggal dunia,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Ruang Mayat RSUD Karawang kepada Tvberita.co.id.

Keduanya yakni JA alias Micky (18) dan KA alias Micung (22), yang merupakan warga Kp. Sukasenang, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru. Dan masih satu jaringan dengan Odet, kapten begal sadis yang juga ditembak mati dua pekan lalu.

Hendy menjelaskan, awalnya polisi menangkap MR (19) yang masih satu jaringan dengan JA dan KA. Dari keterangan MR, jajarannya langsung melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang kerap menjadi TKP aksi keduanya.

“MR mengatakan JA dan KA akan beraksi Rabu (24/1) malam, karena telah berguru ilmu kebal setelah pimpinan mereka Odet tertembak mati. Jajaran Reskrim langsung menyisir sejumlah tempat, dan menemukan keduanya,” katanya.

Diketahui, salah satu dari kedua pelaku yang tewas sempat menantang pihak kepolisian lewat sebuah akun media sosial Facebook. Dan mengaku memiliki ilmu kebal yang tidak mempan ditembak.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng, awalnya polisi sempat membuntuti JA dan KA yang tengah mencari korban. Setelah melakukan penyisiran di wilayah Cikampek dan sekitarnya, sesuai keterangan yang didapat dari MR.

“Kedua pelaku akhirnya sadar sedang dibuntuti, lalu mereka menodongkan senjata ke arah petugas. Karena dinilai telah membahayakan jiwa petugas dan masyarakat sekitar, lalu terpaksa petugas menembak beberapa kali ke arah kedua pelaku,” katanya.

Diakui Maradona, JA dan KA sempat kembali kabur dengan sepeda motornya dan dikejar petugas. JA dan KA kemudian kembali berhenti dan menodongkan senjata ke arah petugas, sebelum akhirnya jatuh terkapar setelah diberondong peluru petugas.

“Setelah jatuh, kemudian kita cek dan keduanya sudah meninggal. Masing-masing terkena 4 dan 3 peluru,” katanya.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 buah handphone Asus warna hitam dan 2 buah air soft gun jenis pistol.

“Kita kenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” katanya. (put/ds)