KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Karawang 2024, pada Senin malam (23/9/2024).
Hasilnya pasangan H Aep Syaepuloh – H Maslani mendapatkan nomor urut 2, dan H Acep Jamhuri dan Hj Gina Fadila Swara bernomor urut 1.
“Malam ini kami menggelar penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon. Tentunya, setiap proses tahapan, khususnya pencalonan, kami mengacu pada seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI,” ucap Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana kepada wartawan.
Penetapan ini merujuk pada PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, khususnya Pasal 120-123 yang mengatur tentang penetapan dan pengundian nomor urut. Selain itu, KPU Karawang juga mengacu pada Keputusan KPU RI No. 1229 Tahun 2024 serta Surat Dinas KPU RI No. 2149/PL.02.3-SD/06/2024 yang secara khusus mengatur mekanisme pengundian nomor urut calon.
Kepala Divisi (Kadiv) Teknis KPU Karawang, Putra M Wifdi Kamal menjelaskan mekanisme pengundian nomor urut paslon.
“Calon Wakil Bupati terlebih dahulu mengambil nomor antrean berdasarkan waktu pendaftaran. Urutannya dari nomor terkecil hingga terbesar. Setelah itu, Calon Bupati melakukan pengambilan nomor urut dengan cara memilih celengan ayam yang telah disiapkan oleh KPU,” ungkapnya.
Proses pengundian berlangsung dengan penuh antusias. H. Maslani, calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan H. Aep Syaepuloh menjadi yang pertama mengambil nomor antrean, dan ia mendapatkan nomor 1.
Baca juga: Intip Skema Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Karawang Besok, Tampilkan Sentuhan Tradisi Lokal
Sementara itu, Hj. Gina Fadila Swara, calon Wakil Bupati pasangan Drs. Acep Jamhuri, mendapat nomor antrean 12.