Beranda Regional Nurlaela Minta Kasus Sengketa Lahan Tanjungsari Segera Disidangkan

Nurlaela Minta Kasus Sengketa Lahan Tanjungsari Segera Disidangkan

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang diminta bersikap adil dan menegakan hukum sesuai aturan undang-undang, dalam perkara sengketa lahan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, yang telah berstatus P21.

 

Nurlaela Tambunan, korban dan pelapor perkara pun mempertanyakan langkah Kejari yang menangguhkan penahanan kepada para tersangka, dan belum juga mendaftarkan perkara yang telah P21 ke pengadilan untuk disidangkan.

“Saya memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. Saya meminta keadilan dari para penegak hukum, dan berharap perkara ini bisa disidangkan secepatnya,”ujarnya, Minggu (26/11).

Ia pun membantah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap Ketua DKM Al-Mukarommah, Ustad Anom Suganda. Ditegaskannya, perkara hukum tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan soal agama.

Menurutnya, opini yang saat ini beredar luas di masyarakat terkait tanah wakaf masjid yang disengketakan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab, di atas lahan miliknya tidak pernah ada masjid yang berdiri.

“Tanah saya bukan tanah wakaf, tidak ada masjid di atasnya. Tanah saya yang seluas 1 hektar itu tanah sawah, jadi tidak ada kaitannya dengan agama. Saya sangat kaget, kenapa perkara ini malah dibelokan ke isu sara,” katanya.

Dijelaskan Nurlaela, dirinya melaporkan perkara penyerobotan lahan pada pihak Polres Karawang sejak 11 Maret 2016. Atas perbuatan para terlapor yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni Wawan Eka Saputra, Kepala Desa Tanjungsari, Anom Suganda, Wakil Kepala Desa Tanjungsari dan Otih.

“Jadi saya tegaskan, masalah ini murni tindak pidana. Silahkan dicek ke lokasi, tidak ada masjid di atas tanah saya. Makanya saya ingin ini diluruskan, agar tidak salah persepsi lagi. Harus ada kepastian hukum atas masalah ini, itu lewat pengadilan,” katanya. (put/ds)