Beranda Headline Nusron Wahid Dorong Peran Aktif Tokoh Agama Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

Nusron Wahid Dorong Peran Aktif Tokoh Agama Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

Nusron wahid dan tokoh agama
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta tokoh agama dan organisasi keagamaan berperan aktif dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

KARAWANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta tokoh agama dan organisasi keagamaan berperan aktif dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di masa mendatang.

Hal tersebut disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada perwakilan organisasi keagamaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Rabu (7/1/2026).

“Karena itu Bapak-bapak sekalian, hari ini kita berkumpul. Ayo kita kerjakan satu per satu, bersama-sama. Target saya, selama saya menjadi menteri, jangan sampai ada tempat ibadah, sekolah, madrasah, makam, pesantren yang belum bersertipikat,” ujar Nusron.

Baca juga: Pengembang Lalai Serahkan PSU, Kantah Karawang Ingatkan Pemkab Bisa Kehilangan Aset Daerah

Ia menegaskan, sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan aset keagamaan lainnya.

“Saya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, rasa-rasanya saya ikut berdosa kalau tidak mengumpulkan Bapak-bapak semua untuk mendorong penyelesaian ini, sementara Bapak-bapak adalah tokoh masyarakat,” katanya.

Berdasarkan data estimasi nasional, terdapat sekitar 532.013 bidang tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 284.946 bidang atau sekitar 53,5 persen telah bersertipikat. Sepanjang tahun 2025, capaian sertipikasi tanah wakaf secara nasional mencapai 23.888 bidang.

Sementara di Provinsi Jawa Barat, estimasi tanah wakaf mencapai 87.795 bidang, dengan 48.123 bidang atau 55,95 persen di antaranya telah bersertipikat. Pada tahun 2025, capaian sertipikasi di Jawa Barat tercatat sebanyak 1.477 bidang.

Baca juga: Lewat Jawara Wakaf, Kemenag, ATR/BPN dan Kejari Karawang Kompak Kebut Sertifikasi Tanah Wakaf

Melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan organisasi keagamaan, Nusron berharap percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dapat terus ditingkatkan guna menjamin kepastian hukum dan menjaga keberlanjutan fungsi sosial serta keagamaan tanah wakaf.

“Niat kita ini baik, supaya masjid-masjid, rumah Tuhan, tempat kita sujud dan beribadah, secara hukum memiliki kepastian,” pungkasnya.

Karawang siap tindaklanjuti
Nusron wahid dan tokoh agama
Sejumlah tokoh agama dan ormas keagamaan berkumpul di Kantor Pertanahan Karawang.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Uunk Din Parunggi, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti arahan Menteri ATR/BPN dengan memperkuat kolaborasi bersama organisasi kemasyarakatan.

“Sesuai arahan Bapak Menteri, kami akan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan ormas Islam di Kabupaten Karawang untuk percepatan pensertipikatan tanah wakaf,” ujar Uunk.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama, terdapat 6.881 bidang tanah wakaf di Kabupaten Karawang. Namun, yang telah terdaftar di Kantor Pertanahan baru sebanyak 4.782 bidang.

Baca juga: Kumpulkan Sejumlah Kepala Kantah di Jabar, Menteri Nusron Serap Langsung Keluhan Layanan di Lapangan

“Masih ada selisih sekitar dua ribu bidang tanah wakaf yang harus segera kita selesaikan,” katanya.

Uunk menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama Kabupaten Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang untuk mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang. (*)