PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Pasca tertangkap basahnya salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Purwakarta oleh Satnarkoba Polres Purwakarta, lantaran kedapatan tengah melakukan transaksi jual beli narkoba membuat prihatin banyak pihak.
Pasalnya, hal itu bisa memberi contoh buruk bagi aparatur sipil lainnya. “Sangat memprihatinkan, sebagai Abdi Negara mestinya jauh dari hal-hal yang di larang oleh negara,”jelas Ketua GMMP Hikmat Ibnu Aril, Rabu (6/12).
Aril mengatakan, dengan adanya kejadian tersebut, pemerintah diminta untuk melakukan tindakan tegas bagi oknum tersebut.
“Harus Hukuman maksimal, selain dipecat, harus ditahan, agar memberikan pelajaran dan efek jera bagi yang lain,”ujarnya.
Tak hanya bagi pelaku saja, peristiwa serupa agar tak terulang, Pemkab segera berbenah segera menggelar sidak tes urine terhadap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta.
“Pemkab Purwakarta layak melakukan sidak terhadap semua ASN yang ada di Purwakarta, jangan sampai kejadian seruap terulang kembali, bila perlu dilakukan secara berkala,”pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya diberitakan Seorang oknum (ASN) di Purwakarta berinisial MY (37) diringkus Satuan Narkoba Polres Purwakarta lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku, MY sendiri bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Purwakarta.
Pelaku MY dibekuk setelah dipancing oleh anggota saat hendak bertransaksi di pinggir Jl Raya Sadang-Campaka, tepatnya di seberang kantor Koramil Campaka beberapa waktu lalu. Sementara dari tangan pelaku polisi berhasil menyita satu bungkus atau setara 0,60 gram sabu-sabu siap edar.
Atas perbuatannya,pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 huruf a, UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam minimal empat tahun kurungan penjara.(trg/ris)