
KARAWANG – Seorang oknum camat berinisial CT, dilaporkan ke Polres Karawang, Jawa Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan proyek perumahan syariah.
Aep Saepuloh, pelapor dari kasus tersebut, mengaku menjadi korban proyek perumahan fiktif berkedok syariah yang dipasarkan oleh CT sejak 2020. Pelaporan tersebut teregister dengan nomor: LAPDU/226/II/2026/Reskrim pada Jumat (27/2) malam.
“Dia itu ASN, abdi negara. Bahkan sekarang menjabat sebagai camat. Tapi justru diduga merugikan warga. Karena itu saya tempuh jalur hukum agar semuanya terang dan publik tahu,” tegas Aep, Senin (2/3).
Baca juga: Geger Jasad Wanita Tanpa Identitas di Kawasan Industri Karawang, Ini Ciri-cirinya
Persoalan bermula pada Maret 2020. Saat itu, kepada Aep, CT menawarkan perumahan di wilayah Karawang dengan skema pembiayaan syariah.
Kesepakatan pun terjalin. Aep lalu menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pihak penjual dan membayarkan uang muka (DP).
Namun belakangan, progres perumahan tersebut rupanya tak pernah menunjukkan perkembangan. Pun dengan CT, saat ditanya terkait hal itu malah kerap mangkir.
Baca juga: Menghidupkan Asa Dua Pasien Primaya Hospital Karawang lewat Tangan Protesis Fungsional
“Saya hanya ditunjukkan lokasi lahan. Tidak ada bangunan. Sampai sekarang perumahannya tidak pernah ada. Diduga fiktif,” ujarnya.
Hingga 2023, CT lalu menawarkan solusi berupa pemindahan unit ke perumahan yang lokasinya bersebelahan dengan proyek awal. Itu pun disertai syarat tambahan DP hingga puluhan juta rupiah.








