Beranda Regional Oknum PNS Karawang Berkumpul di Rumah Makan Disorot Dewan

Oknum PNS Karawang Berkumpul di Rumah Makan Disorot Dewan

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Sejumlah oknum PNS tampak berkumpul di salah satu rumah makan yang terletak di Jalan Mangga  depan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karawang.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, tersebut tampak terlihat masih nongkrong dan asyik ngobrol disebuah warung makan, pada saat jam kerja pada hari Senin siang, (02/04/2018), sekitar pukul 14.15 WIB.

“Saya tidak tahu mereka pegawai dari instansi mana? Yang saya tahu, mereka adalah PNS,” ucap pemilik warung singkat.

Menurutnya, memang tidak semua bidang kerja PNS/ASN menuntut mereka untuk selalu berada di kantor. Namun jika mereka berada di rumah makan saat jam kerja tentu itu menjadi pertanyaan besar. Karena pastinya, ada tanggung jawab pekerjaan yang ditinggalkan.

“Selain meninggalkan tanggung jawab, mereka juga telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, dan menjadi contoh buruk bagi yang lainnya,” terang Ahmad Fajar.

Politisi PDIP ini juga menegaskan, kebiasaan semacam ini perlu dilakukan tindakan disiplin. Baik itu semacam teguran secara langsung, maupun pembinaan bagi mereka yang dilakukan oleh instansi atau dinas masing-masing.

“Hal ini penting dilakukan secara berkelanjutan agar para ASN dapat menjaga kedisipilinan,”pungkasnya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang akan memberikan sanksi berat kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan keluyuran pada saat jam kerja guna meningkatkan kedisiplinan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Karawang 

“Tentunya akan kami tindak tegas kepada pegawai yang keluyuran ini dalam upaya untuk menerapkan disiplin pegawai,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Aang Rahmatuallah saat ditemui beberapa waktu lalu.

Ia mengakui hingga kini pihaknya memang masih sering menerima laporan terkait adanya pegawai yang memanfaatkan jam kerja untuk kepentingan pribadi.

“Pegawai tidak boleh memanfaatkan jam dinas untuk kepentingan pribadi, kecuali ada kepentingan mendesak seperti keluarga sakit atau meninggal dunia. Itu juga harus ada surat izin dari atasan,” jelasnya.

Bahkan lanjutnya, Jika ada pegawai yang ditugaskan membeli keperluan kantor pada saat jam dinas harus ada surat izin dari atasan agar saat ada razia bisa dipertanggungjawabkan.

“Pegawai pada saat jam dinas, jika tidak ada surat izin keluar dari atasan akan kita berikan sanksi teguran sampai sanksi berat sesuai aturan berlaku,” paparnya.

Dan ketika disinggung terkait adanya sejumlah PNS yang masih wara wiri dirumah makan tersebut, Aang meminta Koran Berita untuk mengirimkan foto yang lebih jelas lagi agar pihaknya bisa langsung memberikan teguran kepada yang bersangkutan.

“Fotonya kurang jelas, saya tidak bisa mengenali, coba kirim yang jelas biar ketahuan dari dinas atau instansi mana, agar saya bisa langsung melakukan teguran,”imbuhnya.(nin/ds)