BEKASI – Organisasi masyarakat (ormas) meminta uang iuran Rp 100 ribu ke setiap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Medan Satria, Kota Bekasi.
Permintaan iuran tersebut dituangkan dalam surat edaran yang isinya untuk merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-78 RI sekaligus merayakan HUT ormas tersebut.
“Besar harapan kami kepada para donatur untuk bisa membantu menyumbangkan sebagian hartanya agar kami bisa mensukseskan acara kami dengan lancar dan tidak ada halangan,” bunyi surat edaran tersebut, dikutip pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Baca juga:Â 856 Bacaleg Masuk DCS, KPU Bekasi Minta Masyarakat Beri Tanggapan, Ini Caranya
Dalam surat ditulis jika setiap PKL binaan ormas wajib menyetor Rp 100 ribu dan bisa dicicil selama satu minggu.
“Mohon bantuannya khususnya teritorial pejuang buat para pedagang kaki lima (PKL) yang memang sudah menjadi binaan,” bunyi surat edaran itu.
Ormas tersebut juga menyebut, HUT ultah mereka hanya digelar setahun sekali, oleh karena itu PKL diminta membayar iuran.
“Setahun sekali, mohon kerja samanya dengan baik,” tulis isi surat edaran tersebut.
Dalam kop surat itu tertera logo dan nama ormas.
Baca juga:Â Sosok Pegawai BUMN Terduga Teroris di Bekasi, Aktif Ikut Rapat RT tapi Agak Tertutup
Menanggapi hal itu, Kapolsek Medan Satria, Bekasi Kompol Nur Aqsa akan menyelidiki dugaan pungli iuran ormas ke PKL itu.
“Nanti kami cek dulu, kami pastikan dulu, kalau memang benar ada, kami akan ambil tindakan tapi kami selidiki dulu benar atau tidak,” kata Aqsa saat dikonfirmasi, Selasa.
Aqsa berujar, polisi belum bisa mengambil tindakan apapun karena masih akan menyelidiki surat edaran tersebut. (*)