
KARAWANG – Ormas islam dari Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Karawang menyampaikan apresiasi atas kebijakan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang menerbitkan surat edaran penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) mulai H-1 Ramadhan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua I FPP Kabupaten Karawang, KH. Muhammad Endang Suratno Wibowo, yang juga Pimpinan Pesantren Lestari Alam Qur’ani Indonesia Ciranggon.
Dia menilai kebijakan itu sebagai langkah strategis dalam menjaga nilai religius masyarakat Karawang yang dikenal memiliki kultur santri kuat.
Baca juga:Â Jembatan Curug Resmi Dibuka, Bupati Karawang Optimis Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Menurutnya, penutupan THM bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk kepemimpinan yang berpihak pada moralitas publik dan ketenangan masyarakat menjelang bulan suci.
FPP menilai kebijakan tersebut berdampak positif dalam menghormati kesucian Ramadhan, menjaga ketertiban dan keamanan daerah, serta memperkuat identitas Karawang sebagai daerah industri yang tetap berakar pada budaya religius.
Baca juga:Â Bupati Aep Wajibkan THM di Karawang Tutup Selama Ramadan, Membandel Izinnya Dicabut
Selain menyampaikan apresiasi, FPP juga menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mendukung kebijakan yang bertujuan menjaga ketertiban umum dan memperkuat nilai moral masyarakat.
FPP turut mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha dan pengelola tempat hiburan, untuk menaati surat edaran tersebut sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga suasana Ramadhan tetap khidmat dan kondusif. (*)












