KARAWANG – Ossy Claranita Triar alias Clara (32), seorang istri yang sewa pembunuh bayaran untuk menghabisi suaminya, Arif Sriyono, di Karawang, Jawa Barat divonis kurungan penjara seumur hidup.
Vonis yang diberikan terhadap Ossy Claranita ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 19 tahun penjara.
Putusan terhadap terdakwa Ossy Clara dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Rabu (4/9). Adapun majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Melda Lolyta serta Hakim Anggota Boy Aswin dan Krisfian Fatahila.
Baca juga: Kantongi Izin Tertulis Mendagri, Bupati Karawang Lantik Asep Aang Jadi Sekda Definitif
“Menyatakan terhadap terdakwa Ossy Claranita alias Clara dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” dikutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Karawang, Sabtu (7/9).
Pidana itu dijatuhkan karena Ossy Claranita terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Arif Sriyono.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ossy Claranita, Pandu dan Rizal sebagai tersangka pembunuhan terhadap suami Ossy, Arif Sriyono di Jalan Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (9/1) lalu.
Baca juga: Bagaimana Kelanjutan Kasus Ruislag Tanah di Karawang? Penyidik Kejati Jabar Menjawab
Ossy dibantu Pandu, adik kandungnya yang masih berusia 19 tahun serta Rizal untuk menghabisi nyawa Arif Sriyono.