Beranda Headline PAD di Purwakarta Tak Maksimal, DPMPTSP Diminta Buka Akses Data Perizinan

PAD di Purwakarta Tak Maksimal, DPMPTSP Diminta Buka Akses Data Perizinan

PURWAKARTA -DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Purwakarta hingga hari ini masih kesulitan dalam membuka data perizinan pelaku usaha yang sudah melakukan proses perizinan maupun yang belum.

Pasalnya pihak Bidang Perijinan DPMPTSP Kabupaten Purwakarta masih menginvetarisir seluruh data yang telah masuk ke DPMPTSP yang dilakukan oleh pelaku usaha dan lainnya.

“Kesulitan kita memang mendata seluruh pengajuan perizinan sebelum bulan Agustus 2021, dan setelah Agustus 2021 bisa dilihat secara utuh,” jelas Kabid Perijinan DPMPTSP Kabupaten Purwakarta, Pramuji, Senin (10/1).

Ia menilai, banyak pelaku usaha di Purwakarta yang belum menyelesaikan persyaratan perizinan, baik itu pelaku usaha beresiko rendah maupun tinggi.

“Setelah menggunakan sistem OSS banyak data yang memang belum terinvetarisir, dan kita sedang melakukan pendataan sehingga bisa terlihat mana saja pelaku usaha yang mendaftarkan jenis usahanya yang sudah mengajukan ke DPMPTSP,” ungkapnya.

Namun, kata dia, data tersebut belum terintegrasi secara utuh, jadi yang bisa mengakses hanya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Tarkim. Sementara Satpol PP dan Bapenda belum bisa mengakses.

Menyikapi hal itu, Kepala Bapenda Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna mengatakan seharusnya pihak DPMPTSP membuka akses agar para pihak terkait bisa mengakses apa saja bentuk perizinan yang sudah masuk ke DPMPTSP.

“Pihak DPMPTSP yang seharusnya memberikan akses kepada pihak terkait untuk bisa mengetahui pelaku usaha dan jenis perizinan apa yang diajukan oleh investor,” jelas Asep.

Sehingga, bukan hanya LH dan Tarkim saja yang bisa mengakses data tersebut. “Kan ada yang baru mengajukan, ada yang mungkin juga belum selesai perijinannya (IMB) atau bahkan yang belum membuat izin sama sekali,” paparnya.

“Jelas kesulitan ketika akses tersebut ditutup, Bapenda saja tidak memiliki pelaku usaha mana saja yang telah memiliki ijin, kaitannya jelas, salah satunya pajak, dan efeknya ke PAD Purwakarta,” sesalnya.

Dia meminta segera DPMPTSP membuka akses tersebut, sebab hal itu berdampak pada ketidaktahuan Satpol PP saat mengontrol pelaku usaha yang mendirikan bangunan atau sejenisnya yang belum memiliki ijin.

“Kami juga berkomunikasi dengan DPMPTSP agar data dibuka, sehingga kita bisa berperan sesuai tugasnya, IMB misalnya kan kita bisa hitung berapa untuk pendapatan daerahnya dan hasil untuk PAD lainnya,” ujarnya.

“Jadi silahkan saja DPMPTSP membuka akses dan terintegrasi dengan dinas terkait, sehingga segala bentuk proses perizinan yang dilakukan oleh investor bisa terkontrol,” pungkasnya. (trg/kii)