Beranda Headline Pakar Hukum Minta APH Selidiki Proyek Tanpa SPK di KONI Karawang

Pakar Hukum Minta APH Selidiki Proyek Tanpa SPK di KONI Karawang

Pemerhati Kebijakan Pemerintahan, Sosial dan Politik, dan seorang pakar hukum, Dr. Muhammad Gary Gagarin SH.,MH.

KARAWANG – Kisruh proyek pembangunan ruang rapat dan ruang gym KONI Karawang yang diduga tanpa SPK menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum (APH) diminta selidiki.

Pemerhati Kebijakan Pemerintahan, Sosial dan Politik, dan seorang pakar hukum, Dr. Muhammad Gary Gagarin SH.,MH., menjelaskan pembangunan rehab di Gedung KONI Karawang itu, berkaitan dengan keuangan negara atau pemerintah.

Hal itu, kata dia, tentu sangat berbahaya. Salah dari segi administrasi saja bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Baca juga: Hadapi Kemarau, 57 Poktan di Karawang Dapat Bantuan Pompa Air

Oleh karena itu, dia meminta seluruh pengurus KONI Karawang harus bertanggung jawab atas adanya proyek tanpa SPK itu.

“Selain itu, menurut saya Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan penyelidikan mengenai persoalan ini, khususnya berkaitan bagaimana pembangunan bisa dilakukan  jika tanpa adanya SPK. Serta harus mencari pihak yang paling bertanggung jawab dalam persoalan ini,” ulas Kaprodi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang ini, Jumat (10/5).

Dari segi hukum, ia berpandangan, ketika seorang pejabat, lembaga atau dinas, jika ingin melakukan suatu perbuatan hukum baik dalam lapangan hukum publik atau dalam kaitan dengan keperdataan, maka harus memiliki dasar hukum yang jelas atau biasa disebut dengan asas legalitas.