Beranda Regional Palsukan Dokumen, Dua Caleg di Purwakarta Dicoret

Palsukan Dokumen, Dua Caleg di Purwakarta Dicoret

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- KPU Purwakarta telah mencoret dua nama calon anggota legislatif (Caleg) di Purwakarta yang telah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) pada Rabu (17/10/2018).

Bukan tanpa alasan, KPU Purwakarta menghapus dua caleg tersebut karena diduga telah memalsukan dokumen persyaratan pencalonan.

Sebagai mantan narapidana kasus narkoba, keduanya ternyata tidak melampirkan keterangan pernah dipidana saat pendaftaran.

Hal itu dibenarkan oleh Komisioner Divisi Hukum KPU Purwakarta, Salman saat dikonfirmasi di kantornya, Flamboyan, Nagri Kaler, Purwakarta, Kamis (18/10/2018).

“Dalam berkas pencalonan tidak ada keterangan pernah dipidana. Begitu pula dalam SKCK dari kepolisian dan pengadilan tidak memberikan keterangan itu (mantan napi),” kata Salman.

Padahal dari aspek pencalonan, kata dia yang bersangkutan sebenarnya bisa menjadi caleg, meski pernah dipidana.

Hanya saja, ketidakjujuran dari yang bersangkutan untuk menyertakan keterangan bahwa pernah dipidana tidak dilakukan.

Dengan demikian, dua caleg tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) dan dicoret dari DCT.

“Kami segera mengirimkan surat putusan hasil pleno tentang TMS itu ke Bawaslu maupun parpol yang bersangkutan,” ujarnya.

Sementa itu, ada juga caleg yang menyatakan telah mengundurkan diri dari pencalonannya menjadi wakil rakyat Purwakarta.

Namun, KPU tidak mencoret satu orang yang mengundurkan diri tersebut. Sebab proses pengunduran diri dilakukan setelah penetapan DCT dan tidak ada rekomendasi dari partai politik yang bersangkutan.

“Saat pemungutan suara nanti, suara caleg ini (yang mengundurkan diri) akan menjadi suara partai,” ucap dia.
Diketahui, dua Caleg yang dicoret karena dianggap tidak memenuhi syarat itu adalah AAR dari PKB Dapil VI dan LH dari Partai Berkarya Dapil V.(KB)