Beranda Regional Panitia Pilkades Sukatani Angkat Bicara Terkait Proses Balon Kades Gagal

Panitia Pilkades Sukatani Angkat Bicara Terkait Proses Balon Kades Gagal

PURWAKARTA-Adanya pemberitaan sebelumnya terkait Balon Kepala Desa Sukatani yang tidak lolos proses penyeleksian Balon Kepala Desa Sukatani yang mempertanyakan verifikasi persyaratan dalam penyeleksian dijawab oleh Panitia Pilkades Sukatani.

Ketua Panitia Pilkades Sukatani Asep Undang Juanda saat diminta keterangannya mengatakan seluruh proses tahapan Pilkades Sukatani sudah dilakukan sesuai dengan aturan.

“Proses penyeleksian juga sudah dilalui tahapannya, dengan melibatkan Unsika dan DPMD Purwakarta,”jelas Ketua Panitia Pilkades Sukatani Asep Undang Juana Selasa (22/6)

“Penetapan hasil seleksi tanggal 9 Juni 2021lalu, walaupun penetapan sempat diundur sampai pukul 20.00 WIB namun semua sudah didistribusikan kepada Balon yang lulus seleksi,”ungkapnya.

“Kami hanya menyampaikan sesuai apa yang disampaikan pihak Unsika melalui DPMD, dan hanya menerima hasil Balon yang lolos seleksi saja,”ujarnya.

“Sementara untuk Balon yang tidak lolos seleksi pihak DPMD menyampaikan agar pihak Panitia Pilkades menyampaikan secara personal ataupun cara lain,”tegasnya.

“Karena itu kami mengambil inisiatif sesuai arahan dari DPMD memberitahukan kepada Balon yang tidak lolos menggunakan surat pengantar dari Panitia kepada Balon dan kami menyerahkan ke seluruh Balon baik yang lolos seleksi maupun tidak, dengan mencantumkan nomor urut pendaftaran,”ungkapnya.

“Kalau ditanya hasil seleksi dari Unsika, kamu juga tidak memiliki hasil, hanya menerima surat pemberitahuan saja dari Unsika nama-nama yang lolos beserta nomor urut peserta seleksi,”ujarnya.

“Hanya saja surat dari Unsika ditandatangani oleh Ketua Team Seleksi, tanpa menggunakan kop surat dan stempel Unsika tanggal 8 Juni 2021, beserta Surat Pengantar dari DPMD daftar nama hasil seleksi Balon Kades Sukatani,”tegasnya.

“Kami juga sudah melakukan konsultasi dengan pihak DPMD dan pihak DPMD mengatakan bagi Balon yang tidak puas dengan hasil tahapan silahkan menghubungi DPMD dan Unsika, apabila masih belum puas dipersilahkan menggunakan jalur hukum di PTUN,”pungkasnya.