Beranda Regional Pantau Persiapan Pilgub, Kapolres Kunjungi Kantor Panwaslu

Pantau Persiapan Pilgub, Kapolres Kunjungi Kantor Panwaslu

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Rombongan Kapolres Karawang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniwan, berkunjung ke kantor Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang. Kunjungan terkait persiapan beberapa tahapan dalam pemilu.

Dalam kunjungannya, Kapolres berharap pada pelaksanaan Pilgub 2018 serta Pemilu 2019 mendatang, nantinya Panwaslu, KPU dan Polri bisa saling berkordinasi agar Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah di tentukan.

Kapolres juga mengkoordinasikan tentang potensi pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi nantinya pasca tahapan-tahapan yang akan berjalan.

“Kita kan harus menjamin keamanan dan keselamatan dan keamanan baik orang perorang maupun kantor KPU dan Bawaslu, kita juga berkomunikasi baik tahapan-tahapan maupun wilayah yang berpotensi konflik,”paparnya.

Dan untuk menyikapi kecurangan-kecurangan berupa ujaran-ujaran kebenciaan, menjatuhkan seseorang maupun hoax dimedia sosial diwilayah Kabupaten Karawang, Kapolres mengatakan pihaknya akan membentuk tim khusus yang akan melakukan profiling dan kemudian untuk dikoordinasikan dengan Bawaslu, sebagai wasit yang bisa menjawab dengan cepat terkait konflik yang timbul di lapangan.

Terakhir Kapolres juga menegaskan, Polri harus netral, tidak boleh berpihak kepada pasangan calon manapun karena tugas Polri sudah jelas, yaitu memberikan pelayanan dan keamanan kepada masyarakat.

Rombongan Kapolres Karawang diterima langsung oleh Kepala Bawaslu Kabupaten Karawang Syarif Hidayatuallah dengan didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang Chandra R Wijaya, beserta seluruh anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang.

Dalam kesempatan tersebut, Suryana Hadi Wijaya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang Bidang Sumber Daya Manusia dan Organisasi, menyampaikan rasa apresiasi dan terima kasihnya atas kunjungan Kapolres Karawang ke kantor Bawaslu. Mengingat pelaksanaan Pilkada maupun pemilu kedepan Bawaslu mempunyai tanggung jawab besar terhadap kesuksesan gelarannya.

Dan Terkait dengan potensi kerawanan dalam gelaran pemilu baik pilgub 2018 maupun Pileg dan Pilpres 2019 mendatang, Suryana menambahkan karena Bawaslu tidak memiliki kemampuan untuk menghadapi berbagai pelanggaran dari unsur eksternal. Maka pihaknya membutuhkan pengawalan dan dukungan dari banyak pihak termasuk salah satunya dari Polri dalam gelaran Pemilu kedepannya.

Selain itu, Suryana menyampaikan, pada saat pihaknya memantau langsung pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) dikelurahan Tanjungpura, pada hari Minggu (21/01/2018) yang lalu didapati beberapa temuan terkait data kependudukan.

Dimana, terang Suryana, Data Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) Kabupaten Karawang, masih banyak terdapat beberapa data yang masih kurang akurat.

“Kami banyak menemukan ada perbedaan alamat antara KK dan EKTP,”terangnya.

Selain itu, Suryana melanjutkan, masih banyak warga masyarakat yang belum memiliki e- KTP atau Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcatpil.
Oleh karenanya, ia pun menghimbau kepada masyarakat agar dengan adanya coklit pemilu ini, harus dapat dimanfaatkan betul oleh seluruh masyarakat untuk memastikan bahwa seluruh data tentang dirinya sudah sesuai, dari mulai no NIK KTP, No Kartu keluarga, dan lain lainnya.

“Setidaknya ada 5 potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi pada tahapan ini adalah pertama adanya Pemilih ganda, kedua ketidaksesuaian SK PPDP, ketiga data pemilih yang invalid, ke empat Pemilih tidak dikenal, dan kelima Data pemilih tidak lengkap,” jelasnya.

Suryana mengatakan, sanksi pidana menanti kalau sampai ada yang melanggar pada tahapan ini. Dalam pasal 177 UU No. 1 tahun 2015 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, maka akan dipidana dengan penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp.3.000.000 dan paling banyak Rp.12.000.000.

“Kami mengajak agar seluruh stakeholder baik dari tingkat Kelurahan ataupun desa, sampai ke instansi terkait termasuk dalam hal ini Polri, untuk turut serta dalam mengawal, kesukseskan gelaran pemilu mendatang,” ungkapnya.

Terakhir, ia pun mengajak kepada masyarakat Kabupaten Karawang untuk sama-sama mensukseskan gelaran pemilu ini, dengan ikut berperan serta sebagai pemilih yang cerdas, dengan menggunakan hak pilihnya, menjauhi politik uang, hindari black Kampanye, dan tidak termakan Hoax, untuk mewujudkan terciptanya pemilu yang bermartabat.(cr2/ris)