Beranda Regional Panwaslu Purwakarta Hentikan 5 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

Panwaslu Purwakarta Hentikan 5 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Panwaslu Kabupaten Resmi menghentikan 5 kasus dugaan pelanggaran Pemilu pada Pilkada Purwakarta beberapa waktu lalu.
Kelima kasus tersebut yakni dugaan penggelembungan suara, dugaan pembongkaran kotak suara, dugaan perlindungan penggelembungan suara dengan terlapor ketua KPU Purwakarta, serta dugaan penyalahgunaan model C6 dan terakhir dugaan money politik.
 
“Status laporannya sudah kita keluarkan. Semua kasusnya dihentikan pasca dilakukan pembahasan dengan Gakkumdu dari Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kab Purwakarta, Ujang Abidin, MUd, Senin (9/7).
 
Alasan penghentian berbeda-beda, dimulai dari belum terakomodirnya sanksi bagi terlapor dalam UU 10 tahun 2016 khususnya untuk kasus dugaan pembongkaran kotak suara oleh PPS, ketiadaan saksi dan bukti, hingga jenis pelanggarannya yang merupakan pelanggaran administratif bukan pidana pemilu. Sehingga tindaklanjutnya direkomendasikan kepada KPU.
 
“Alasan penghentian lebih lengkap kasus perkasus sudah kita sampaikan kepada pelapor,” ujarnya.
 
Ujang menegaskan, keputusan tersebut merupakan hasil kajian mendalam Tim Sentra Gakkumdu secara maraton dalam beberapa hari terakhir pasca dilakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi maupun terlapor dan analisis bukti bukti. Hasil kajian tersebut selanjutnya diputuskan dalam rapat pleno Panwaslu Kabupaten Purwakarta.(trg/ris)