Beranda Regional Panwaslu Purwakarta Temukan 21 Pelanggaran Pilkada, 4 Diproses

Panwaslu Purwakarta Temukan 21 Pelanggaran Pilkada, 4 Diproses

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Masa kampanye Pilkada Kabupaten Purwakarta sejak 15 Februari 2018 lalu, Panwaslu Kabupaten Purwakarta mencatat sedikitnya 21 pelanggaran yang terjadi pada kampanye Pilgub Jabar dan Pilbup Purwakarta 2018.

“Setidaknya ada 21 pelanggaran pada masa kampanye Pilgub Jabar dan Pilbup di Purwakarta. 8 sudah diputus, 4 diproses dan 9 temuan tidak memenuhi unsur pelanggaran,”jelas Ketua Panwaslu Purwakarta Oyang Este Binos disela Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bersama Organisasi Kepemudaan di Kabupaten Purwakarta di Hotel Grand Situ Buleud Purwakarta, Senin (26/3).

Dikatakan, sejumlah rekomendasi telah dikeluarkan Panwaslu Purwakarta kepada pihak terkait, berkenaan dengan sejumlah pelanggaran.

“Domain kita hanya diwilayah penyidikan dan penuntutan, untuk eksekusi sanksi diserahkan kepada pihak terkait, atau instansi peradilan,”ujarnya

“Selain itu juga, melalui Panwascam sekitar 20 Kepala Desa dari 11 Kecamatan yang menjadi pengurus Parpol sudah menyatakan mengundurkan diri, saya rasa ini merupakan langkah positif, kita hanya menunggu laporan Panwascam dari 6 Kecamatan bagi Kades yang menjadi pengurus Parpol mengundurkan diri dari kepengurusan Parpol,”tegasnya.

Sementara, Koordinator Divisi Bidang Penindakan Panwaslu Purwakarta, Ujang Abidin merinci sejumlah pelanggaran, diantaranya APK yang terpasang sebanyak 2.211 dan ditertibkan 371 APK. Kedua berkaitan dengan penanganan pelanggaran ada 21 kasus temuan dan laporan 8 kasus diputus, 4 masih proses. 9 tidak memenuhi unsur, dan didominasi oleh administrasi dan pelanggaran kode etik.

Untuk pelanggaran yang diputus terdiri dari Kampanye yang dilakukan ditempat ibadah oleh paslon nomor urut 3, ASN hadir dalam pengundian nomor urut Paslon Cagub Jabar nomor urut 4, Kades yang menjadi tim kampanye Paslon Cabup nomor urut 2, Kades rekap calon saksi Bojong Paslon nomor urut 2, Kades rekap calon saksi di Babakan Cikao Paslon nomor urut 2,  Linmas yang mengangkut APK paslon nomor urut 3, 8 Kades Kecamatan Bungursari Selfie di Kantor Desa Wanakerta Paslon Cabup nomor urut 2 dan Paslon Cagub Jabar nomor urut 4, Dirut BUMD hadir debat Paslon Cagub Jabar nomor urut 4.

“Yang masih diproses adalah Kades Campaka Posting Cagub Jabar nomor urut 1 di Medsos, ASN pasang APK di rumahnya, Kampanye di Madrasah Bojong dan Kades masuk struktur pengurus Parpol 20 orang telah diklarifikasi dan menyatakan mundur dari parpol dari 11 kecamatan,”pungkas Ujang.(trg/ris)