JAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Para pengemudi taksi online berkumpul di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018). Di sana mereka menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dua mobil komando ditempatkan di depan Food and Culture Lenggang Jakarta.
Koordinator Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) Baja menyampaikan, para pengemudi taksi online akan berjalan ke gedung Kementerian Perhubungan untuk menyampaikan penolakan tersebut. “Jam 11 kami akan bergerak menuju ke gedung Kemenhub,” ucap Baja.
Baja juga menambahkan, selain ke Kemenhub, sekitar 200 orang akan berjalan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ke MK ada sidang uji materi UU 22 Tahun 2009 Pasal 151 di mana mengembalikan kemandirian individu untuk berusaha transportasi, karena di UU sebelumnya nomor 14 tahun 1997 kalau perorangan bisa usaha transportasi yang 2014 dihilangkan mau kami kembalikan,” tandas Baja.
Suasana unjuk rasa para pengemudi taksi online di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018). Unjuk rasa itu untuk menolak PM 108 yang mengatur soal taksi online.
Para pengemudi taksi online menolak PM 108 karena isinya yang dianggap merugikan mereka. Mereka merasa, regulasi tersebut seperti wajib masuk koperasi, memasang stiker, dan uji KIR, memberatkan dan merugikan mereka.
“Selama ini kan kami pakai kendaraan pribadi, kendaraan kami sendiri. Lalu, kalau harus uji KIR, gabung di koperasi, apalagi sampai status kendaraan kami diubah jadi kendaraan umum, jelas tidak maulah. Rugi kami,” kata Satrio, pengemudi taksi online pada Minggu kemarin.(KB)