Beranda Headline Paslon Acep-Gina Dilaporkan ke Bawaslu Karawang Gegara Kampanye di Masa Tenang

Paslon Acep-Gina Dilaporkan ke Bawaslu Karawang Gegara Kampanye di Masa Tenang

Paslon acep-gina dilaporkan ke bawaslu karawang
Paslon bupati dan wakil bupati Karawang nomor urut 1, Acep Jamhuri dan Gina Swara (Acep-Gina) dilaporkan ke Bawaslu Karawang atas dugaan kampanye di masa tenang.

KARAWANG – Paslon bupati dan wakil bupati Karawang nomor urut 1, Acep Jamhuri dan Gina Swara (Acep-Gina) dilaporkan ke Bawaslu Karawang atas dugaan kampanye di masa tenang melalui media sosial instagram pribadinya masing-masing.

Pelaporan itu dilakukan pada Senin (25/11) kemarin dan langsung diterima oleh pihak Bawaslu Karawang.

“Ketika saya membuka akun Instagram @acepjamhuriii milik Acep Jamhuri, dan melihat instastory nya, ada postingan kampanye Paslon nomor urut 1 Acep-Gina, dengan merepost postingan milik akun Sugandi Chandra dengan akun @sugandi_chandra,” tutur Relawan PRAKARSA AMAN (Putra Putri Karawang Asal Sumatera Untuk Aep-Maslani) selaku pelapor, Senin, 25 November 2024.

Baca juga: Sidak ke Stadion Singaperbangsa, Bupati Karawang Kecewa Progres Pengerjaan Lamban

Ia menegaskan, kegiatan kampanye yang dilakukan di masa tenang itu jelas dilarang dan telah melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan UU Pilkada Pasal 69.

“Atas adanya kampanye di masa tenang ini, yang dilakukan melalui media sosial instagram pribadi Acep Jamhuri, maka kami secara resmi telah melaporkannya ke Bawaslu,” katanya.