
“Kelengkapan surat yang kita periksa saat ini semuanya aman, semuanya taat pajak. Dokumen seperti SIM, STNK semua ada, sudah dipenuhi semua oleh PO bus, kita juga memastikan bahwa supir-supir sesuai dengan SIM nya masing-masing,” paparnya.
Baca juga: KIIC Karawang Salurkan Beasiswa ke 340 Pelajar di 7 Desa Kawasan Industri
Jika ditemui aktivitas bus liar maupun pelanggaran, pihaknya akan segera menindak tegas dengan memberikan surat teguran kepada pengendara dan PO bersangkutan.
Sementara itu, Penanggungjawab Asuransi Jasa Raharja, Kahya Ashad Aulia menambahkan, dalam kegiatan ramp check ini pihaknya merupakan pelaksana Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 dimana setiap kendaraan bermotor umum yang mengutip iuran terhadap masyarakat, wajib membayar IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) Jasa Raharja.
“Seluruh penumpang akan dijamin oleh Jasa Raharja, dengan nilai santunan; meninggal dunia Rp50 juta dan luka-luka Rp20 juta rupiah,” tutupnya. (*)







