Beranda Regional PBB Ancam Gugat KPU ke PT TUN

PBB Ancam Gugat KPU ke PT TUN

JAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Partai Bulan Bintang ( PBB) mengancam akan kembali membawa persoalan tak lolosnya PBB sebagai peserta Pemilu 2019 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN).

Pada 2013 lalu, PBB pernah memenangkan gugatan atas KPU dalam persoalan yang sama sehingga bisa melaju di Pemilu 2014.

“Kalau PBB tak dimenangkan terpaksa kita bawa ke PT-TUN.

Terakhir kan KPU kalah telah di PT-TUN,” kata Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra ketika ditemui di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Dia mengatakan, PBB sendiri pada dasarnya enggan melawan KPU di persidangan. Namun menurut dia, KPU tak punya itikad baik menyelesaikan persoalan yang ada melalui cara mediasi.

“Kami sebenarnya tidak ingin melawan KPU, kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara damai dan bermartabat.

Forum mediasi juga kan ada dasar hukumnya,Keputusan mediasi itu kan mengikat semua pihak,” kata Yusril.

Alasannya, jika harus melalui persidangan, penyelesaian persoalan yang ada akan semakin panjang, memakan waktu berbulan-bulan.

“Nanti kalau sudah dibawa ke sidang Bawaslu kan ada keputusan, banding lagi, sampai ke PT-TUN berbulan-bulan,” kata dia.

“Dikerjain terus sampai habis waktu untuk menghadapi persidangan, sementara persiapan kami menghadapi Pemilu sudah kocar-kacir,” sambungnya.

Yusril mengaku masih ingat betul, bagaimana KPU mengesampingkan putusan pengadilan.

Gara-gara itu PBB pun kembali dirugikan. “Dulu kami sudah menang di PT-TUN, lebih dari sebulan KPU baru menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu gila betul.

Takut betul dengan PBB,” ucap dia. Karenanya, besar harapan akan terjalin kesepakatan antara PBB dengan KPU lewat mediasi sebelum sidang adjudikasi digelar. “Harapan kami ini selesai di mediasi.

Kalau tidak selesai KPU sidang (adjudikasi) perlu waktu dua minggu, kalau diputuskan Bawaslu PBB dimenangkan masalah selesai,” kata dia.

Seperti diberitakan, usai dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2019. PBB akhirnya melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU RI tersebut. Sidang mediasi antara KPU dengan PBB sudah digelar pada Jumat (23/2/2018).

Namun sayangnya mediasi tersebut tak membuahkan hasil.

Besar kemungkinan sidang akan dilanjutkan ke tahap sidang adjudikasi dan bahkan sampai ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski kesempatan untuk melakukan mediasi masih terbuka pada Sabtu (24/2/2018).(KB)